blank
Pelaku SA menunjukkan barang bukti saat gelar kasus di Mapolsek Penawangan, Minggu (20/10). Berkat kesigapan Tim Reskrim Polsek Penawangan, pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Bonang, Kabupaten Demak, Sabtu (19/10). (Foto: Hana Eswe).

GROBOGAN–  Meletakkan barang berharga di ruang tamu ternyata malah jadi incaran tamu tak diundang. Hal tersebut seperti dialami Yogo, warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan.

Akibat kelalaiannya meletakkan tas dan dompet sembarangan, ia harus merelakan uang senilai Rp 38 juta yang tersimpan di ATM diembat pencuri, Senin (14/10).

Peristiwa ini diawali pada saat Yogo tengah berada di bagian belakang rumahnya. Saat yang bersamaan, pelaku bernama SA, warga Desa Tungu, Godong, masuk ke dalam rumah Yogo. Dalam waktu singkat, dompet yang berada di dalam tas Yogo berpindah ke tangan pelaku.

Tiba-tiba Yogo keluar dan menyapa pelaku. Di saat itulah, SA berdalih hendak menanyakan alamat karena dirinya sedang kesasar. Setelah diberikan petunjuk alamatnya, SA segera menaiki motor matik warna cokelat ke arah yang ditunjuk Yogo.

Pemilik rumah baru menyadari dompetnya sudah raib dari tasnya beberapa saat kemudian. Yogo langsung mendatangi bank tempat diterbitkannya ATM tersebut untuk mencetak ada tidaknya transaksi terakhir. Dari hasil cetak rekening tersebut, uang miliknya berkurang.

Merasa dirugikan karena ATM-nya dipergunakan orang tak dikenal, Yogo melaporkan ke Polsek Penawangan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Reskrim Polsek Penawangan.

Dari hasil penyelidikan diperoleh kesimpulan, Pelakunya adalah SA. Polisi langsung mencari keberadaan SA di rumahnya. Berdasarkan informasi warga, pelaku sudah pergi dari rumahnya.

Lima hari kemudian, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah Bonang, Kabupaten Demak. Dalam waktu singkat, pelaku kemudian dapat diringkus dan dibawa ke Mapolsek Penawangan, Sabtu (19/10) malam.

Berkat Identitas Korban

Kapolsek Penawangan AKP Sapto mengatakan, modus yang dipergunakan pelaku yakni berpura-pura menanyakan alamat.

“Kronologinya, saat pemilik rumah sedang berada di belakang, pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati ada tas dan dompet di atas meja. Pelaku langsung mengambil dompet itu. Tidak berapa lama, pemilik rumah keluar dan menanyakan maksud kedatangannya, barulah pelaku mengutarakan niatnya bertanya alamat,” jelas Sapto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ATM warna biru milik korban, ATM warna kuning diduga milik pelaku, serta uang tunai Rp 34 juta yang masih tersisa. Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru mempergunakan uangnya senilai Rp 4 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku dapat menggasak uang yang berada dalam ATM berkat dompet yang juga ada KTP dan SIM milik korban. Ia mencoba PIN sebanyak tiga kali dan akhirnya berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 38 juta melalui mesin ATM tersebut,” ujar AKP Sapto.

Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Penawangan, agar berhati-hati pada orang asing yang masuk ke dalam rumah.

Di samping itu, pemilik rumah juga diminta untuk tidak menaruh barang berharga di sembarang tempat, serta tidak menyimpan PIN ATM di dalam dompet atau menggunakan PIN ATM dengan angka yang mudah dikenali dari kartu identitas.

suarabaru.id/Hana Eswe.