blank
BU Project (proyek Lapangan Banyu Urip), salah satu dari banyak fasilitas migas Blok Cepu yang berlokais di jalan Raya Cepu-Bojonegoro KM-16, Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Bojonegoro. (Foto : SB/Wahono)

BLORA – Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) terus bergerak, berjuang menggoalkan tujuan utamanya, memperjuangkan daerahnya (Blora, Red) agar mendapatkan bagi hasil migas dari ladang minyak darat, Blok Cepu.

Caranya, selain menyebar secara massive pemintaan dukungan kepada masyarakat Blora di berbagai penjuru, AMSB minta dukungan kepada Gubernur H. Ganjar Pranowo dan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Surat audiensi dengan Gubernur dan pimpinan DPRD Jateng sudah terkirim, kami  tinggal menunggu konfirmasi waktu,” jelas Ketua AMSB, Seno Margo Utomo, Rabu (16/10/2019).

Seno menjelaskan, dukungan judicial review (JR) perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar Blora dapat DBH Migas Blok Cepu terus mengalir.

Tidak hanya berbagai kalangan yang tinggal di Blora, ribuan warga perantau yang kini tinggal di Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Samarinda (Kaltim), Bali dan kota lainnya juga mengirim dukungan.

“Warga Blora di Samarinda, Tengarong, Bontang, dan Sangatta juga saya kontak untuk dukungan perjuangan AMSM,” tandas Jinargo Jeteng Sutrisno, koordinator Paguyuban Warga Blora di Samarinda.

blank
Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya (paling kanan), diampingi Humas EMCL, Amaliki Ukay S. Subqy (paling kiri) saat silahturahmi dan paparan Blok Cepu pada pengurus PWI Jateng (Foto : SB/Wahono)

Gotong Royong

Menurut Jeteng, sedulur Blora di Kaltim mememberikan dukungan penuh agar AMSB sukses menggoalkan perjuangannya, dan siap gotong royong urunan (dana) bersama.

“Saya juga mengontak kawan saya di Yogyakarta, Jakarta dan kota lain, intinya agar mendukung perjuangan AMSB,” katan Jeteng melalui telepon.

Di internal AMSB sendiri, pengurus terus bergerak menggelar rapat-rapat di sektretriat jalan Arumdalu 15, Kota Blora, dan di Semarang untuk mempersiapkan berbagai keperluan dan data pendukung menuju JR.

Diberitakan sebelumnya, para pihak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), terus bergerak mencari dukungan dalam memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu.

Dukungan telah diberikan pimpinan DPRD  dan  para pejabat Pemkab Blora, yakni upaya AMSB mencari keadilan, menyatukan langkah, dan menggalang kekuatan untuk menuntut keadilan dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu.

Sinergitas untuk menyatukan langkah tersebut, antara lain fokus menggugat melalui judicial review (JR) perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, lanjutnya, terasa sangat tidak adil untuk masyarakat Blora, khususnya DBH Migas Blok Cepu.

Sejumlah tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Jateng terpilih, H. Abu Nafi, Siswanto, H. Susanto Raharjo, anggota PWI, sejumlah tokoh muda setempat, juga tergabung dan mendukung AMSB

Perlu diketahui, berawal dari obrolan kecil di grup media sosial (medsos) WhatsApp (WA), terkait tuntutan agar Blora mendapat DBH migas Blok Cepu, jadilah wacana baru menuju JR.

Judicial riview (uji materi) ke MK akan ditempuh oleh AMSB, karena sampai saat ini DBH migas dari Blok Cepu untuk Blora masih nol rupiah.

AMSB tergerak, karena usaha lobi DBH migas selama ini masih pepesan kosong. Sementara produksi minyak Blok Cepu dari produki puncak 165.000 barel perhari, kini ditingkatkan menjadi 220.000 barel perhari (BOPD).

Untuk memperjuangkan DBH migas Blok Cepu, AMSB memberi kuasa kepada para ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi (PT), antara dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Suarabaru.id/Wahono