blank
Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina membuka Bimbingan Teknis Mekanisme dan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, di Aula Adipura Kencana Kota Magelang, (Humas Pemkot Magelang)

MAGELANG – Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina, meminta kepada admin atau pengelola pengaduan masyarakat agar lebih sensitif terhadap perkembangan media sosial.

Sebab, seiring perkembangan zaman, masyarakat sangat mudah mengakses dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menyampaikan sesuatu, terutama tentang kebijakan yang tidak sesuai di lapangan.

‘’Admin atau pengelola pengaduan masyarakat harus sensitif terhadap perkembangan media sosial, jangan sampai menungu viral baru ditindaklanjuti. Tapi bagaimana mengatasi sebelum viral,’’ pinta  Windarti, saat membuka Bimbingan Teknis Mekanisme dan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, di Aula Adipura Kencana Kota Magelang, kemarin (15/10).

Menurutnya, pengaduan masyarakat berfungsi sebagai kontrol atau pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik. Karena, masyarakat termasuk tiga unsur ekstrenal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelayanan Publik.

‘’Pengaduan masyarakat tidak selalu menjadi sesuatu yang buruk/negative. Justru ini bentuk feedback yang dapat dilakukan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sangat bermanfaat. Ini untuk mengevalusi penerapan kebijakan publik hingga penyerapan anggaran,’’ paparnya.

Windarti pun berharap, seluruh admin, pengelola dan pejabat penghubung OPD agar lebih aktif dan responsif terhadap pengaduan masyarakat, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut diikuti 36 peserta. Terdiri 12 pemerintah kabupaten/kota, 12 Polres dan 12 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menjelaskan, para peserta dari tiga instansi tersebut karena sejauh ini mereka adalah instansi yang paling sering dilaporkan masyarakat ke ombudsman. Tiga instansi tersebut dinilai paling populer di masyarakat.

‘’Dilaporkan ke ombudsman bukan berarti memiliki citra negatif, justru paling popular. Artinya yang paling banyak melayani masyarakat. Ombudsman juga bergerak melakukan pencegahan serta memiliki komitmen untuk bersama meningkatkan kualitas pelayanan public,’’ ujarnya. (hms)

Editor : Doddy Ardjono