blank
Kepala Seksi Kesantrian Kementerian Agama RI Muhtadin ketika memberikan pengarahan di hadapan peserta Bahtsul Masa'il Forum Musayawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura di PP Al Mubaarok Manggisan Mojotengah Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Kepala Seksi Kesantrian Kementerian Agama RI Muhtadin mengatakan dengan diterbitkannnya UU Pesantren bisa menjadi payung hukum bagi kaum santri. Karena selama ini belum ada satu undang-undang pun yang menjadi pijakan bagi pesantren.

“UU Pesantren sudah diketok pada 24 September 2019 lalu dan segera diundangkan dalam lembaran negara. Setelah diundngkan, UU tersebut akan segera diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah lainnya sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Muhtadin mengatakan hal itu kepada wartawan usai memberikan sambutan pengarahan dalam acara “Bahtsul Masa’il Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Jawa Madura” di Gedung Pertemuan PP Al Mubaarok Manggisan Mojotengah Wonosobo, Rabu (9/10).

Menurut Muhtadin, dalam UU Pesantren ada 9 Bab 55 Pasal. Pada intinya, UU Pesantren memuat tiga hal, yakni pesantren sebagai lembaga pendidikan, pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pesantren sebagai lembaga dakwah Islam.

Dalam 55 pasal UU Pesantren, lebih banyak mengatur pesantren sebagai lembaga yang punya fungsi pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, sedang sebagai lembaga dakwah porsinya lebih sedikit. Segala hal yang dilakukan pesantren sudah ada peraturan hukumnya.

“Melalui UU Pesentren ini, ada tiga hal yang akan diatur, yakni rekognisi atau pengakuan, afirmasi (penguatan) anggaran pendidikan dan fasilitasi. Jadi segala aktifitas di pesantren terkait pendidikan dan pemberdayaan masyarakat diakui,” katanya.

blank
Sebagain peserta Bahtsul Masa’il Forum Musayawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura di PP Al Mubaarok Manggisan Mojotengah Wonosobo foto bersama. Foto : Suarabaru.id/Muharno Zarka

Pengakuan Formal

Karena selama ini, imbuhnya, diakui atau tidak, anak nyantri tapi pengakuan ijazah melalui sekolah formal di luar pesantren atau madrasah di luar pesantren. UU Pesantren ini akan mengembalikan santri yang ngaji saja dapat pengakuan formal.

Setelah lahir UU Pesantren, ijazah lulusan pesantren bisa disetarakan dengan lembaga pendidikan formal lainnya, bisa untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya. Ijazah lulusan pesantren juga bisa untuk melamar pekerjaan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

“Sebelumnya pesantren dianggap hanya menjalankan fungsi keagamaan saja, bukan fungsi pendidikan. Jadi di daerah-daerah anggaran pendidikan tidak bisa dipakai. Kalau pemerintah daerah kini mau membantu anggaran ke pesantren sudah ada UU-nya,” kata dia.

Dikatakan Muhtadi, negara dalam hal ini juga akan memberikan fasilitasi bagi kaum santri. Semua Kementerian yang punya program dengan pesantren sudah bisa dijalankan. Program ketrampilan, pertanian dan tehnologi di pesantren akan semakin maju.

“Sebelum ada UU ini, pesantren kan lebih banyak menyelenggarakan pendidikan keagamaan saja. Pemerintah tidak bisa memback up anggaran sebab belum ada payung hukumnya. Kalau pun dapat membantu, saat ada pemeriksaan jadi kalang kabut,” katanya.

Di Indonesia, sebutnya, pendidikan nasional diatur dalam UUD 45 pasal 33. Semua lembaga pendidikan yang ada harus mengikuti satu sistem pendidikan nasional yang mengatur pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan pesantren.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka