blank

Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP menyerahkan penghargaan kepada Plt Camat Muntilan Drs Jawawi. (Foto:SB/Tuhu)

 

MUNTILAN – Warga Muntilan stop buang air besar sembarangan (BABS).

Deklarasi stop BABS atau ODF (Open Defecation Free) itu di Desa Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (10/10).

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magelang, Bar Kuncor, mengemukakan, hasil verifikasi jamban, seluruh Desa di Kecamatan Muntilan sudah layak.

“Secara keseluruhan jumlah kepala keluarga 20.829. Yang memiliki jamban layak 16.862 KK, sedangkan yang menumpang 3.967 KK,” katanya.

Plt Camat Muntilan, Drs Jawawi, menyebutkan, yang dijadikan pijakan stop BABS adalah Surat Edaran Bupati Magelang Tahun 2019 Nomor 443.65/017/05/2018 tentang Percepatan ODF.

“Pemerintah Kecamatan Muntilan bersama dengan instansi terkait berusaha  mewujudkan masyarakat di wilayah ini stop BABS,” katanya.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, sangat mengapresiasi Plt Camat Muntilan dan seluruh kepala desa yang sudah melangkahkan tekadnya untuk stop BABS dan menyediakan sanitasi yang baik.(Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)