blank
Warga Desa Kedungdowo, kecamatan Kaliwungu saat menunjukkan bukti pungli PTSL di Kejari Kudus beberapa waktu lalu . foto:Suarabaru.id

KUDUS – Sejumlah warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu menggeruduk Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (7/10). Didampingi LSM Gerakan Jalan Lurus, mereka melaporkan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di desa setempat.

Salah satu warga Muhammad Lukman mengatakan, pihaknya bersama dengan sejumlah warga sengaja mendatangi Kejari Kudus. Maksudnya adalah untuk mengajukan laporan dugaan pungli terjadi pada PSTL di desa mereka. Terlebih sesuai SKB Tiga Menteri, biaya PTSL yang ditetapkan hanya Rp 150 ribu.

“Kami menduga ada main-main pihak panitia maupun Kepada Desa Kedungdowo. SKB menteri agraria, menteri dalam negeri, dan menteri dinas tertinggal surat keputusan bersama (SKB)-nya nominal 150 ribu, tapi nyatanya ada kuitansi 600 ribu,” terangnya dia saat ditemui di Kejari Kudus.

Yang cukup parah, selain Rp 600 ribu, warga masih juga dimintai tambahan uang sebesar Rp 300 ribu. Hanya saja, tambahan pungutan tersebut tidak ada kuitansinya, sehingga tidak diajukan sebagai alat bukti.

“Untuk korban secara pasti kami belum mengetahui. Tapi yang kami tahu di Kedungdowo ada 1000 bidang tanah lebih yang diikutkan program PTSL,”tandasnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Kejari Kudus untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan, ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni dari panitia PTSL di Desa Kedungdowo dan pihak lainnya.

“Kami melaporkan Kades, serta semua pihak terkait seperti panitia dan unsur pemerintahan Desa Kedungdowo lainnya yang terlibat,”tandasnya.

Senada, Perwakilan LSM GJL Deni Wibowo yang ikut mendampingi warga mengatakan, selain akan melaporkan kepada Kejari, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polres Kudus. “Ini setelah ini kita akan laporkan ke Polres, kemudian Badan Petanahan Negara, hingga akan kami sampaikan ke Plt Bupati Kudus,” tambahnya.

Sementara, Kades Kedungdowo, Malkan saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan apapun. Malkan yang saat ini cuti dari jabatannya lantaran ikut mencalonkan diri dalam Pilkades tahun ini, tidak bersedia memberikan penjelasan terkait persoalan yang diadukan warga tersebut.

Tindaklanjuti

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Sarwanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan pungli PTSL di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Sebagai penegak hukum, pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami menerima laporan Desa Kedungdowo. Sebagai penegak hukum, kami akan kaji laporan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran hukum atau tidak. Dengan begitu, pihaknya bisa menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

Hanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati keharusan dan ketentuan pada PTSL. Ia pun meminta, jangan sampai ada penyalahgunaan PTSL untuk kepentingan pribadi.

Suarabaru.id/Tm