blank
Kepala Dinsos Kota Magelang Wulandari Wahyuningish (kacamata) menyerahkan Bantu Lu kepada lansia, (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang menyalurkan program bantuan lanjut usia (Bantu Lu) kepada  132 orang lansia. Tahap pertama sebanyak 99 orang menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang.

‘’Pencairan tahap pertama 99 orang sebesar Rp 1,2 juta per orang. Selanjutnya menyusul 33 orang,’’ kata Kepala Dinsos Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih, saat menyalurkan  Bantu Lu di salah satu rumah warga Rt 01 Rw 10, Kelurahan Magersari, Magelang Selatan, beberapa hari lalu.

Dia menjelaskan, setelah itu ke 132 lansia tersebut akan menerima lagi Bantu Lu masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Totalnya setiap orang akan menerima Rp 2,4 juta.

‘’Kota Magelang mendapatkan kuota 132 warga yang tersebar di 14 kelurahan dari Kementerian Sosial RI. Sedang tahap kedua nanti akan diberikan kepada ke-132 warga pada akhir tahun. Besarannya sama Rp 1,2 juta per orang, sehingga total tiap individu mendapat Rp2,4 juta,’’ terangnya.

Wulan mengatakan, bantuan itu merupakan upaya Pemkot Magelang mengurangi angka kemiskinan. Kota ini  masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk terus menurunkan angka kemiskinan yang terakhir terdata sebanyak 6 persen.

‘’Ini sesuai dengan arahan Pak Wali  agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan semua stakeholders terkait bisa bersama-sama menurunkan angka kemiskinan  menjadi 3 persen  pada tahun 2021,’’ ujarnya.

Selain menurunkan angka kemiskinan, lanjutnya, bantuan juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga yang kurang mampu dari sisi ekonomi.

Menurutnya, mekanisme pengajuan Bantu Lu ini tidak serta merta diberikan kepada warga kurang mampu. Pihaknya harus menilai dan memasukkan 17 kriteria ketentuan sebelum diusulkan untuk mendapat Bantu Lu.

‘’Kriteria itu antara lain pendapatan, keadaan rumah, status domisili, pekerjaan, usia dan sebagainya. Ada 14 indikator,’’ ungkapnya.

Wulan menerangkan, pemilihan warga lansia yang laik mendapatkan bantuan harus benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, serta  tidak mampu melakukan aktivitas maupun berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

‘’Jadi Bantu Lu ini berbeda dengan program keluarga harapan (PKH) atau bantuan sosial nontunai lainnya. Fungsinya untuk rehabilitasi sosial, pengembangan, sehingga memungkinkan seseorang melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar,’’ tuturnya.

Dia menyebutkan kriteria penerima Bantu Lu antara lain, seorang yang telah berusia 60 tahun atau lebih, tidak mampu, tinggal sendiri atau bersama pasangan dan keluarga tapi tidak memiliki penghasilan tetap.

Kemudian tidak potensial bekerja, bukan penerima PKH, punya wali atau keluarga pengganti lanjut usia. (hms)

Editor : Doddy Ardjono