blank
Ratusan mahasiswa Kudus saat mengelar aksi di halaman gedung DPRD Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS – Gelombang aksi mahasiswa di Kudus kembali terjadi, Kamis (26/9). Kali ini jumlah mahasiswa yang ikut dalam aksi semakin berlipat dibandingkan aksi yang dilakukan sehari sebelumnya.

Dalam aksinya, massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Kudus tersebut memulai aksi dengan berkumpul di Alun-alun Simpang Tujuh. Selanjutnya, para mahasiswa tersebut melakukan long march menuju gedung DPRD Kudus yang jaraknya sekitar 1,5 km.

Aksi long march tersebut sempat membuat macet ruas jalan A Yani yang dilalui massa aksi. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, massa kemudian mendatangi gedung DPRD Kudus.

Di sana, massa mulai menyampaikan aspirasi di depan halaman DPRD Kudus dengan melakukan serangkaian orasi. Tak hanya itu, puluhan poster juga dibentangkan berisi berbagai tuntutan yang mereka sampaikan.

Mereka juga membawa sebuah keranda mayat bertuliskan KPK sebagai simbol kematian pemberantasan korupsi di Indonesia jika revisi UU KPK dilakukan.

Samuel Agung perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kudus mengatakan aksi massa kali ini dilakukan atas kegalauan mereka atas kontrovesi tentang revisi undang-undang (RUU) baik UU KPK hasil revisi ataupun RKUHP.

“Tuntutan kami, apirasi yang telah dikaji dirangkum menjadi satu yang kemudian kami sampaikan kepada DPRD Kudus, agar disampaikan di DPR RI. Poin-poin sudah ditanda tangangi oleh pihak DPRD Kudus untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tuntutan yang pertama yakni meminta kepada DPRD Kudus agar menyampaikan ke presiden untuk membentuk perpu sebagai pengganti undang-undang KPK yang sudah direvisi.

blank
massa Aliansi Mahasiswa Kudus saat melakukan long march dari Alun-alun Kudus menuju gedung DPRD Kudus. foto:Suarabaru.id

“Kedua, agar disampaikan kepada presiden dan elit-elit politik untuk mengusut kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.

Tuntutan berikutnya, agar DPRD Kudus menyampaikan kepada DPR RI untuk membatalkan pertimbangan-pertimbangan pasal-pasal yang tertuang dalam RKUHP yang dianggap memiliki beragam masalah. Lalu menyampaikan kepada DPR RI untuk membatalkan RUU lainnya yang masih memiliki permasalahan.

“Menuntut DPRD Kudus untuk menjadi perwakilan yang dapat dipercaya. Serta memiliki kepeceryaan kepada kami untuk mengawal aspirasi masyarakat di Kudus ini,” terangnya.

Ketua DPRD Kudus Masan yang menemui pendemo menyampaikan siap meneruskan semua aspirasi mahasiswa di Kudus kepada DPR RI maupun pemerintah. “Walaupun permasalahan yang disampaikan merupakan persoalan nasional, kami tetap akan menindaklanjutinya dengan meneruskannya ke DPR RI,” ujarnya.

Sebagai bukti janjinya itu, kata dia, tanda bukti pengiriman surat kepada DPR RI maupun pihak terkait lainnya akan diberikan kepada perwakilan mahasiswa. Ia juga mempersilakan mahasiswa untuk mengkritisi permasalahan di daerah, baik masalah sosial, ekonomi, maupun kesehatan untuk menjadi bahan masukan.

Meskipun tiga kali didatangi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan nasional, dia menyambut, positif karena aksinya dilakukan secara damai dan tidak anarkis.

Suarabaru.id/Tm