blank
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mewawancarai dua orang buron pelaku otak pembuhun Deni Triatama yang tertangkap di Lahat, Sumatera Selatan.(Foto : SB/Wahono)

BLORA – Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah,berhasil mengamankan dua orang lagi pelaku pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di hutan jati KPH Randublatung.

Keduanya disebut sebagai otak pelaku pembunuhan, dibekuk di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, jelas Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang, Senin (23/9/2019).

Kedua pelaku bernama Agus Setianto dan Ahmad Abu Darin, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.

Polisi terpaksa melepaskan timah panas pada bagian kaki masing-masing, karena pelaku berusaha kabur saat hendak ditangkap, lanjut Kapolres Blora.

Menurut Anang, adalah Agus yang mempunyai ide membungkus dengan karung mayat Deni Triatama, Warga Kelurahan Jepon, Blora, dan membuang di tengah hutan.

“Mereka otaknya, termasuk tersangka yang memiliki handphone (HP), lantas menyuruh teman-temannya melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” kata Kapolres Blora saat jumpa pers di Mapolres setempat.

Kedua pelaku yang kakinya luka terkena timah panas petugas dan tampak masih dibalut dengan perban, ditunjukkan kepada wartawan, berikut sejumlah barang bukti (BB).

AKBP Anang menambahkan, sebelum diamankan petugas dari Polres Lahat, kedua pelaku sempat hidup berpindah-pindah di beberapa daerah.

Dari Blora, mereka lari ke Semarang, Banten, Lampung, Jambi dan Palembang, beber Kapolres AKBP Antonius Anang didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo dan jajaran Humas Polres setempat.

Menurutnya, setelah hidup berpindah-pindah, Minggu lalu kedua buron itu terpantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora.

blank
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, menunjukkan barang bukti yang digunakan saat menganiaya Deni Triatama. (Foto : SB/Wahono)

Cari Burung

Kepada penyidik, Agus Setianto mengaku harus kabur untuk menghindari kejaran petugas. Selama berada di Lahat, dia bekerja serabutan seperti kuli bangunan dan cari burung.

“Saat dalam pelarian, kedua pelaku terkadang jadi kuli bangunan, cari burung dan pekerjaan lain untuk makan sehari-hari,” tambah Kapolres Blora.

Kedua pelaku terancam pasal perlindungan anak dan undang-undang KUHP Nomor 170 dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Diberitakan suarabaru.id sebelumnya, tim reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menyingkap pelaku dan motif pembunuhan Deni Triatama (16).

Sudah empat orang pelaku dibekuk dan pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO) jajaran Kepolisian.

Empat pelaku semuanya warga Blora dan masih dibawah umur. Soal motifnya, korban disebut-sebut mencuri hand phone kawannya, lantas mereka pada mabuk, dan terjadilan penganiayaan hingga tewas.

Pada Sabtu, (13/7/2019), tim Resmob berhasil menangkap tiga orang pelaku, satu pelaku menyerahkan diri.

Mereka nekat melakukan penganiayaan bersama-sama dan mengkibatkan tewasnya Deni Triatama, warga Kelurahan Jepon, Blora.

Korban luka parah dan tewas. Lantas jasad Deni, dimasukkan dalam karung dengan cara dinaikkan sepeda motor berboncengan tiga, dan dibuang di hutan jati.

Orang tua korban, Sarju, mengetahui tentang kondisi anaknya, setekah mendapat informasi adanya temuan mayat, dengan ciri-ciri antara lain bertato.

Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, Desa Kalisari, Kecamatan Radublatung, Blora.

Suarabaru.id/Wahono