blank
Ibu Aliyah Rosida saat menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinpermades Rembang. Ikut mendampingi Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Rembang, Budi Hananto (baju putih).

REMBANG –Meski Ibu Aliyah Rosida masih memendam rasa kesedihan, karena telah ditinggal suaminya selama-lamanya, namun pesasaan sedih itu sedikit terobati ketika ibu yang kini menyandang status janda itu mendapat santunan Jaminan Kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rembang, Jawa Tengah.

Santunan tersebut diserahkan oleh Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Rembang, Budi Hananto di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) setempat, Senin (23/9). Penyerahan disaksikan oleh pejabat terkait dan tamu undangan lainnya.

Ibu Aliyah Rosidah, si penerima santunan, merupakan ahli waris almarhum Mutolib, Kepala Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang. Besaran santunan yang diberikan untuk Jaminan Kematian adalah Rp.24.000.000.

Kepada awak media suarabaru.id, Budi Hananto menjelaskan, sejak 2018 BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpinnya telah  memberikan  santunan Jaminan Kematian untuk  12 orang Perangkat Desa di wilayah kerjanya. Sedang nilai santunan yang dicairkan seluruhnya adalah 12 x Rp 24 juta = Rp 288 juta. “Uang itu menjadi hak ahli waris perangkat desa yang meninggal, karena mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bupati Rembang, seluruh perangkat desa di wilayah itu sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa. Hal ini sebagai perlindungan perangkat deaa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Pemberian santunan merupakan wujud nyata kepedulian BPJS dan pemerintah,” kata Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan itu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Prastowo,  menjelaskan bahwa perangkat desa merupakan aset daerah yang punya peran strategis dalam pembangunan, kerenanya harus dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menerangkan, keikutsertaan perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja lebih nyaman. Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, meski hal ini tidak diharapkan, mereka dapat jaminan pengobatan dan perawatan, semua di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahka mereka dapat santunan selama tidak mampu bekerja, termasuk jika meninggal dunia.

Disebutkan, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan bekerja akan mendapat santunan sebanyak 48 bulan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk jaminan kematian apabila meninggal dunia perangkat desa akan mendapatkan santunan sebesar Rp.24.000.000,-.

Menurutnya, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup besar. Karena itu ia berharap hal ini bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mendaftarkan diri, biar bisa bekerja dengan nyaman,” sarannya. (suarabaru.id/Djamal)