blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari para tersangka, (suarabaru.id/Doddy Ardjono)

 

MAGELANG- Tiga tersangka pengguna sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang Kota. Ketiganya  ditangkap seusai melakukan pesta narkoba di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah dinas Wali Kota Magelang di Jalan Cempaka. Yaitu di Gang Cempaka I/950 Rt 01 Rw 07, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah.

Kapolres AKBP Idham Mahdi kepada wartawan menerangkan, ketiga  tersangka adalah Alex Daprianto (35) warga Gang Cempaka I/950 Rt 01 Rw 07, Kelurahan Kemirirejo, Akbar Fauzi  (27) warga Gang Cempaka II/9 Rt 05 Rw 07, Kelurahan Kemirirejo, dan Tika Rahayu (21) warga Kampung Bogeman Lor, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah.

‘’Dari para tersangka polisi menyita sabu dengan berat 103,78 gram. Terbanyak disita dari tersangka Alex, yakni satu  bungkus plastik klip seberat 97,92 gram dan  10 bungkus plastik klip yang lakban warna coklat masing masing seberat 0,55 gram,’’ ujarnya Kamis (19/9).

Sedang dari tersangka Akbar Fauzi disita satu bungkus plastik klip seberat 0,19 gram, dan satu bungkus seberat 0,17  gram. Mereka mengisap sabu di rumah Alex. ‘’Dari hasil tes urine ketiga tersangka positif telah mengonsumsi metamfetamina,’’ tegasnya.

Kapolres menerangkan, selain sebagai  pengguna, tersangka Alex juga berperan sebagai  penyalur sabu-sabu yang peredarannya dikendalikan oleh salah satu narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.

AKBP Idham Mahdi menegaskan, tersangka Alex merupakan residivis dalam kasus
yang sama. Tahun 2010  dia pernah mendekam di Lapas Kelas II A Magelang selama 5 tahun  lebih delapan bulan. ‘’Setelah bebas di tahun 2016,  pada tahun 2019 ini kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,’’ katanya.

Dia menambahkan, selain menangkap tiga pelaku tersebut, Satuan Narkoba Polres Magelang Kota juga menangkap pelaku lain penyalahgunaan sabu. Yakni tersangka  Nurul Huda ( 39) warga Mranggen, Kabupaten Demak, yang ditangkap di depan sebuah mini market di Jalan Beringin III, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat  4,9 gram.

Tersangka Alex Daprianto mengaku, dirinya sebagai penyalur sabu dari seseorang yang mendekam di LP Kedungpane Semarang.  Untuk mendapatkan barang haram tersebut dirinya bisa berhutang dulu kepada Mr  X, dan dibayar setelah sabu tersebut terjual.

Dia menceritakan,  dalam satu bulan bisa mengecerkan sabu kepada konsumennya sebanyak dua kali atau tergantung pesanan. (suarabaru.id/Doddy Ardjono)