Keterangan yang dihimpun dari masyarakat, menyebutkan, penangkapan pelaku perselingkuhan dilakukan Jumat malam (30/8) lalu pukul 23.00. Warga masyarakat merasa risih oleh ulah pelaku, karena menilai waktunya telah di luar jam kewajaran menerima tamu. Terlebih lagi, warga telah lama mencurigai adanya perselingkuhan. Karena itu, warga kemudian menggrebeknya beramai-ramai.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kapolsek Ngadirojo AKP Subroto, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, menyatakan, untuk meredam emosi massa, kedua pasangan yang dianggap berselingkuh tersebut, kemudian diamankan ke Kantor Polsek.
Upaya mengamankan kedua pasangan yang tertangkap tangan berselingkuh ini, dilakukan setelah massa emosi ingin melakukan tindakan main hakim sendiri. Kedua pelaku, kemudian dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Ngadirojo Ipda Pradana. Keduanya, yakni SD (22), wanita warga Dusun dan Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, dan WHP (40) pria asal Perum Crysan Regency Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.