blank
Dua orang yang diamankan polisi karena mabuk sabu.(Foto: SB/Hana SW)

GROBOGAN – Dua orang terjaring pada hari kedua Operasi Patuh Candi 2019. Keduanya diamankan petugas lantaran kedapatan mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, Jumat (30/8) sore. Keduanya mabuk akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dimulai dari pengejaran petugas Satlantas Polres Grobogan saat melakukan patroli preventif di Jalan R. Suprapto Purwodadi. Hal tersebut dibenarkan Kanit Turjawali, Iptu Joko Susilo.

Iptu Joko menjelaskan, keduanya berboncengan dengan menggunakan motor Ninja. Saat sampai di lokasi, motor tersebut berjalan oleng dengan kecepatan tinggi.

“Pengendara mengendarai motornya secara zig-zag dan ugal-ugalan dengan kecepatan sangat tinggi hingga akhirnya oleng. Petugas kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Ternyata, keduanya ini dalam keadaan mabuk karena pengaruh obat-obatan terlarang,” ujar Iptu Joko.

Ditambahkan juga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan pemeriksaan lanjut.

Menurut dia, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan mereka dan ditemukan sejumlah video yang menunjukkan keduanya mabuk.

Salah satunya masih di bawah umur. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Belakangan diketahui pelaku berinisial TP, warga Kecamatan Geyer. Dari pengakuannya, ia mengendarai motornya tersebut dalam kondisi tidak sadar secara penuh. Sementara, Is, yang merupakan pelaku di bawah umur juga ikut dibawa petugas.

“Masih dalam keadaan mabuk. Pakainya tadi malam di Solo. Tadi habis acara ulang tahun di rumah teman dan ambil celana tetapi malah tertangkap,” ujar pelaku TP.

suarabaru.id/Hana Eswe.