blank
Karyawan kantor BPN Blora sering kerja lembur hingga tengah malam, demi merampungkan target PTSL TA 2019. (Foto : SB/Wahono)

BLORA  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, optimistis mampu merealisasi target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), seperti ditarget Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jateng sebanyak 40.000 bidang.

Optimisme itu bukan tanpa dasar, sebab pada akhir Agustus 2019 atau delapan bulan berjalan, sudah terealiasai PTSL sebanyak 35.071 bidang, sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Target PTSL untuk Kabupaten Blora 40.000 bidang, saat ini sudah terealsasi 35.071 sertifikat,” jelas Kepala Kantor ATR/BPN setempat, Sugeng Purwadi, Kamis (29/8/2019).

Dijelaskan, tahun anggaran (TA) 2019 ini Kanwil BPN Jateng mentarget PTSL di Blora sebanyak 40.000 sertipikat, target itu diyakini bakal tuntas, karena mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Seperti TA 2018 lalu, Kantor ATR-BPN Kabupaten Blora sukses merealisasi PTSL 2018 sebanyak 50.079 bidang tanah, dengan diawali kegiatan sosiali kepada perangkat desa dan kelurahan se-Blora, tambah Sugeng.

Tidak hanya kepada kepala desa, lurah dan perangkatnya, sosialisasi untuk anggota Bhayangkara Pembina Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), anggota Polres yang bertugas di desa/kelurahan.

blank
Petugas di ruang palayanan kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, selalu siap memberi informasi dan melayani masyarakat selama jam kerja. (Foto : SB/Wahono).

Dukungan Babinsa

Selain Bhabinkamtibmas, BPN juga mendapat dukungan sukses PTSL dari para Bintara Pembina Desa (Babinsa), jajaran Kodim yang selama ini berbaur dan dekat dengan masyarakat di desa-desa serta keluarahan.

Dijelaskan Sugeng Purwadi, pada TA 2018 lalu target PTSL Blora  47.300 bidang, dan terealisasi pemetaan 50.079 bidang, penerbitan sertifikat 29.713 bidang, dan terdaftar 18.257 bidang.

“Berkat dukungan Pemkab dan banyak pihak, kami optmimis target PTSL tahun ini tereaisai denga baik,” jelasnya lagi.

Ditambahkan, dalam setiap sosialisasi selain dibeber prosedur dan persyaratan secara umum dari ATR-BPN, dihadirkan nara sumber Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Blora.

“Nara sumber dari Kejari dan Polres kami undang, karena penting untuk memberi wawasan soal pelanggaran dan sanksinya,” tambah Sugeng Purwadi.

Menurutnya, program lama bernama Prona mengerjakan sertifikasi bidang tanah yang diajukan ke BPN saja, kalau PTSL semua bidang tanah yang ada di suatu desa diukur semua dan disertipikasi.

“PTSL tidak hanya menggarap tanah warga, tanah desa juga ikut diukur,” pungkas Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora,Sugeng Purwadi.

Suarabaru.id/Wahono