blank
Kapolres Jepara dalam gelar perkara

Jepara – Sebanyak enam orang tersangka pengedar sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara. Satu diantara tersangka berjenis kelamin perempuan. Dalam laporanya, Kapolres Jepara AKPB Arif Budiman menyampaikan, ada dua tersangka yang diduga merupakan komplotan pengedar.

blank
Barang Bukti

Penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka EJS (33), warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan. Pada hari yang sama, HK (24) warga Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan Jepara juga berhasil diamankan. Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap AMI (21) warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo. Tersangka ditangkap di gang samping makam Mbah Santono Srobyong.

Pada hari berikutnya Polres Jepara meringkus tersangka HEP (39) warga Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu. Dari pengembangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara menangkap tersangka perempuan berinisial TPL (39) warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus. TPL mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak sekitar empat bulan yang lalu. Dalam pengakuannya, Narkoba jenis sabu-sabu ini diperoleh dari dalam lapas Kedung Pane Semarang. (SuaraBaru.id/Ulil Abshor