blank
Pihak Polsek, Perhutani, dan yang lain saat foto bersama.(Foto: Muharno Zarka)

WONOSOBO-Kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Gunung Sumbing pada minggu tanggal 11 Agustus 2019 dan kebakaran Gunung Sindoro Sumbing pada tahun 2018, Polsek Kertek dan Perhutani bekerjasama dalam hal memberikan imbauan kepada masyarakat maupun Pendaki baik secara tatap muka maupun memasang papan pengumuman/banner.

Walaupun kebakaran tidak terjadi diwilayah hokum Polsek Kertek, Kanit Reskrim Polsek Kertek Ipda Slamet Riyanto, S.E beserta 3 Anggota Polsek Kertek melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada para pendaki Gunung Sindoro di Base Camp Pajero yang terletak di Dusun Anggronggondok Reco. Bersama dengan dinas Perhutani. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan kebakaran hutan, Kamis (15/8)

Dalam imbauannya kepada para pendaki gunung Sindoro, Kanit Reskrim Polsek Kertek diwakili oleh Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu Jatmiko, S.H. menyampaikan tentang bahaya kebakaran hutan, serta himbauan agar saat melakukan pendakian untuk berhati-hati.

“Musim Panas tahun 2019 ini cukup panjang, banyak daun, ranting dan semak belukar kering. Jangan buang puntung rokok sembarangan jangan meninggalkan api maupun bara di gunung, alangkah baiknya jangan sampai membuat api demi keamanan bersama”

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas andalan Polsek kertek menjelaskan “Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, terutama pasal 50 ayat (3) Setiap orang dilarang: huruf d membakar hutan dan huruf l : membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan.

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sedangkan Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ungkap Bripka Jatmiko.

blank
Para petugassaat memasang spanduk larangan membakar hutan. (foto: SB/Muharno Zarka)

Selesai melaksanakan pemasangan Banner dan himbauan kepada para pendaki di Base Camp Pajero, Kanit Reskrim Polsek kertek dan anggota melanjutkan menuju Base Camp pendakian Gunung kembang di Desa Damarkasihan.

Tampil kali ini memberikan penyuluhan adalah Bhabinkamtibmas Bripka Rifanto Hadi. Bripka Rifanto selain menyampaikan himbauan kepada pengurus Base Camp juga kepada para pendaki Gunung kembang yang pokok isinya sama dengan Bripka Jatmiko.

Sebelum meninggalkan lokasi Basecamp Kanit Reskrim menyampaikan “Mari bersama-sama jaga Hutan kita, dengan hutan yang terjaga para pendaki tetep akan bias menikmati keindahan alam di wilayah Wonosobo dan yang utama hutan lindung tersebut juga berfungsi sebagai pengikat air tanah yang bias menjaga dari kelonsoran maupun kehabisan air tanah” Tutup Ipda Slamet.

SuaraBaru. id/Muharno Zarka