blank
Sebanyak 34 perangkat desa dari  desa di sejumlah desa di Kabupaten Temanggung dibina secara khusus oleh Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa setempat. Mereka dibina dengan diapelkan secara khusus di halaman Kantor Setda Kabupaten Temanggung, karena  terbukti tidak disiplin,  yakni tidak  masuk kerja tanpa keterangan . Foto: Suarabaru.id/Yon

TEMANGGUNG- Sebanyak 34  perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Temanggung dibina secara khusus oleh Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa setempat. Mereka dibina dengan diapelkan secara khusus di halaman Kantor Setda Kabupaten Temanggung, karena  terbukti tidak disiplin,  yakni tidak  masuk kerja tanpa keterangan.

“Perangkat Desa yang diapelkan yakni mereka yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan  bebarapa waktu lalu berdasarkan buku absen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono.

Agus mengatakan, perangkat desa  diapelkan ini   bukan sebagai hukuman. Melainkan sebagai pembinaan dengan tujuan agar  mereka  sadar tidak mengulangi lagi perbuatan,  yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan.

blank
Agus Sarwono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Foto: Suarabaru.id/Yon

Apel khusus bagi 34 perangkat desa tersebut agar  mereka bisa berdisiplin dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga  pelayanan berjalan lancar dan optimal.

Menurutnya  selama ini  Pemkab Temanggung telah berusaha dengan keras untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa dan masyarakat desanya, dengan mengalokasikan anggaran yang banyak ke desa. .

Untuk itu, ia berharap para perangkat  desa hendaknya  dapat mengimbanginya  dengan meningkatkan etos kerjanya  yakni  bekerja lebih disiplin dan bersemangat serta  professional.

“Selama ini,  para perangkat desa selain mendapat penghasilan tetap, juga masih diberi kesempatan menggarap tanah bengkok  dan tambahan kesejahteraan lainnya . Oleh karena itu  para perangkat desa hendaknya bekerja lebih disiplin dan professional,”  harapnya.

Agus Sarwono menjelaskan, sebagai perangkat desa wajib masuk kerja dengan menaati ketentuan jam kerja harian yang sudah ditentukan. Yakni, Senin hingga Kamis masuk jam 07.30 WIB sampai 15.00 WIB, sedangkan hari Jumat  masuk jam 07.30 WIB dan pulang  pukul 11.00 WIB.

Ia juga berharap,  para perangkat desa jika terpaksa berhalangan tidak masuk kerja hendaknya ada keterangan, jangan sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Menurutnya, pihaknya akan  terus melakukan inspeksi mendadak ke seluruh desa yang tersebar di 20 kecamatan  yang ada di Kabupaten Temanggung, guna memantau kinerja aparat perangkat desa termasuk juga para kepala desa.

“Hal ini semata-mata bertujuan sebagai upaya pembinaan agar mereka disiplin sehingga  operasional  pemerintahan desa berjalan optimal,” ujarnya.

Suarabaru.id/Yon