blank
Kotak suara berbahan aluminium eks Pemilu 2014 dan Pemilu-Pemilu sebelumnya, tidak lagi bisa digunakan Pilkada 2020, karena sudah dilelang oleh negara. Foto : SB/Wahono

BLORA – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 segera disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sebelum menyususun regulasi, juga disusun besaran anggaran untuk pelaksanaan, dan sebaran TPS-nya.

Untuk keperluan tersebut, KPU mengajukan anggaran ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Blora sebesar Rp 32 miliar, sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 10 miliar lebih.

“Anggaran sudah kami ajukan ke Pemkab, ini sedang dalam pembahasan,” jelas Ketua KPU setempat, M. Khamdun, Kamis (8/8/2019).

Menurut Khamdun, dalam mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 depan, KPU sangat memperhatikan azas efisiensi anggaran, yakni dengan mengacu pada aturan yang ada.

Contohnya, untuk honor tenaga ad hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penitia Pemungutan Suara (PPS) hingga honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berpedoman pada ketentuan.

“Untuk pembetukan tenaga ad hock, kami jadwalkan akhir Februari 2020, dan baru mulai kerja pada Maret 2020,” jelas Khamdun.

Tenaga Ad Hock

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Maskur, membenarkan telah membahas ajuan dana dari KPU dan Bawaslu untuk Pilkada 2020.

Hanya saja, jelasnya, anggaran yang diajukan dua lembaga penyelenggara tersebut terlalu besar dan membebani kuangan daerah, sehingga perlu ada pembahasan-pembahasan lebih lanjut.

Maskur menambahkan, hitungan sementara KPU akan difloting sekitar Rp 26,5 miliar, sedangkan Bawaslu kisaran Rp 5 miliar, sehingga perlu ada keseimbangan dan koordinasi untuk membahas lebih lanjut.

“Pemkab sudah membahas anggaran Pilkada, terpenting dalam menentukan honor tenaga ad hoc, KPU dan Bawaslu harus sama,” tandas Kepala BPKAD Kabupaten Blora, H. Maskur.

Ketua KPU, M. Kamdum menambahkan, September 2019 depan pihaknya mulai membahas soal regulasi Pilkada, ini berdasar ketentuan tahapan 12 bulan sebelum hari H coblosan Pilkada September 2020.

Ditambahkan, pada Desember 2019 depan KPU akan launching ke publik terkait Pilkada Blora, maka sebelum prosesi peluncuran (launching), regulasinya harus sudah jadi.

“Untuk keperluan awal di TA 2019 ini, KPU butuh dana sekitar Rp 200 juta,” jelas Khamdun.

Untuk sementara, tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada yang nantinya tersebar di 295 desa/kelurahan (16 kecamatan) sebanyak 1.735, jumlah itu bisa bertambah dan berkurang, pungkas Ketua KPU Blora.

Suarabaru.id/Wahono