blank
Ketua KPU kudus Naily Syarifah

KUDUS – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan dua gugatan caleg DPRD Kudus dapil Kudus 3 terkait perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 silam, tidak dapat diterima. Atas dasar putusan MK tersebut, KPU Kudus berencana akan segera melakukan penetapan caleg DPRD Kudus terpilih.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang Rabu (7/8), Mahkamah Konstitusi memutus hal yang sama atas dua pemohon  yakni Bambang Kasriono dalam perkara Nomor 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Agus Setya Budi dalam perkara 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman bersama para hakim konstitusi lainnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi mkri.go.id.

Untuk pemohon Agus Setya Budi, Mahkamah Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak menguraikan kedudukan hukum, tenggat waktu dan petitum, namun Pemohon langsung mengungkapkan pokok permohonan. “Dengan demikian permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Sementara, untuk pemohon Bambang Kasriono, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam membacakan pertimbangan hukum MK menyatakan Pemohon tidak  mencantumkan jelas suara yang dipermasalahkan. Hal ini tidak sesuai dengan syarat formil permohonan MK.

Selain itu, Manahan mengungkapkan terdapat masalah dalam petitum, yakni tidak meminta pembatalan suara yang ditetapkan oleh KPU. “Pemohon sebatas meminta penetapan suara untuk 4 partai politik (parpol) yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” jelasnya.

Tak hanya itu, Manahan menyebut tabel perolehan suara terkait empat parpol berbeda angkanya yang ditampilkan dalam posita dan petitum. “Kami memandang Permohonan tidak jelas dan kabur. Sehingga Pokok Permohonan tidak kami pertimbangkan,” tandasnya

Sementara, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah saat dikonfirmasi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan tidak diterimanya semua permohonan dari pemohon, maka keputusan KPU Kudus terkait hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif DPRD Kudus beberapa waktu lalu tidak mengalami perubahan.

”Jadi, tidak akan ada perubahan atas hasil rekapitulasi yang sudah kami tetapkan sebelumnya. Kami mengimbau semua pihak menghormati putusan ini karena MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan kekuasaan kehakiman sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi,”tandasnya.

Atas putusan tersebut, kata Naily, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penetapan caleg terpilih DPRD Kudus 2019. Sesuai ketentuan, penetapan akan dilakukan maksimal 5 hari setelah diterimanya putusan Mahkamah Konstitusi.

“Maksimal 5 hari setelah putusan MK, penetapan caleg terpilih akan segera kami lakukan. Saat ini kami sudah mulai melakukan persiapan,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pileg DPRD Kudus 2019 memunculkan tiga gugatan. Satu gugatan atas nama pemohon Agus Wariyono, Caleg Gerindra Dapil Kudus 4, dinyatakan dissmisal oleh MK sebelum persidangan pokok perkara. Dan dua gugatan selebihnya yakni atas nama pemohon  Bambang Kasriono dari PAN dan Agus Setya Budi, dinyatakan tidak diterima dalam putusan akhir MK.

Suarabaru.id/Tm