Aspidsus Kejati Jateng Diperiksa Kejagung, Kantor Disegel
(hery priyono)

SEMARANG – Kantor Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Kusnin yang ada di Jalan Pahlawan Semarang disegel. Penyegelan dilakukan langsung oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (30/7/2019).

Kabar peristiwa tersebut berdasarkan dari informasi yang tersebar di kalangan awak media sejak Rabu (31/7/2019) pagi. Selain Aspidsus Kusnin, dua bawahan Kusnin di Pidsus ikut dibawa tim penyidik Kejagung ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Diduga, peristiwa tersebut terkait dengan penyalahgunaan dalam perencanaan penuntutan terdakwa Surya Sudharma dalam kasus tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara Rp34 miliar.

Surya Sudharma sendiri dalam kasus tersebut sudah dijatuhi putusan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang diduga terjadi penyalahgunaan rencana tuntutan yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka saat didatangi awak media untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa tersebut dinyatakan tidak ada ditempat oleh petugas jaga. Begitupun dengan bagian humas serta sejumlah asisten pejabat terkesan enggan menemui wartawan untuk dimintai keterangan.

Baru sekitar Rabu sore para awak media yang berkumpul di lantai bawah parkiran Gedung Kejati Jateng bertemu dengan Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto. Walau begitu dirinya tidak menampik ataupun tidak membantah atas terjadinya penyegelan ruang kantor Aspidsus dalam keterangannya.

“Kami belum bisa memberi informasi, informasinya nanti dari Kejagung. Terkait penyegelan itu nanti dari Kejagung karena ini masih berproses. Digali informasi pasti ada beritanya, kami juga masih nunggu perkembangannya, nanti kalau dibolehkan baru kami menyampaikan,” katanya.

Ponco mengatakan dirinya tidak bisa memberi keterangan lebih jauh lantaran dalam peristiwa ini masih ada hal-hal yang strategis dan sedang didalami. Semua proses diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung.

“Terus terang kami belum tahu, proses semua oleh kejagung, penyidik otomatis sesuai SOP pasti ke tempat TKP, ada beberapa tim yang dituju Kejati, bidangnya bisa semuanya. Tidak ada OTT, soal penyegelan sesuai SOP sudah dari kemarin, kita tunggu prosesnya, kita tidak memeriksa, semua dari tim Kejagung. Kalau sudah jelas, nanti yang menyampaikan dari Puspenkum,” katanya. (suarabaru.id)