blank
ilustrasi

KUDUS – Puluhan desa di dua kecamatan memastikan untuk menunda proses pengisian perangkat desa, menyusul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil atas dugaan kasus jual beli jabatan. Namun, beberapa desa lainnya masih tetap nekat menggelarnya dengan alasan pengisian perangkat merupakan hak dan kewenangan pemerintah desa.

”Laporan yang saya terima sejauh ini dua kecamatan yang sudah pasti menunda pelaksanaan seleksi yakni Jekulo dan Gebog. Tapi, untuk data akhir saya belum terima,” kata Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono, Selasa (30/7).

Untuk beberapa wilayah lain, kata Adi, ada yang sebagian masih melanjutkan, dan ada sebagian lain yang menunda. Seperti di Kecamatan Kaliwungu dan Undaan, hampir semua desanya tetap menggelar pelaksanaan seleksi. Sementara kecamatan lain seperti Dawe, ada sebagian yang memutuskan penundaan.

Menurut Adi, pengisian perangkat desa merupakan kebijakan otonom pemerintah desa. Apalagi, panitia seleksi juga merupakan kewenangan desa. Sedangkan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara tes seleksi bentuknya kesepakatan kerja sama dengan pemerintah, bukan khusus terkait pengisian perangkat desa.

Sementara, Plt Bupati Kudus Hartopo menyatakan Pemkab memang tidak bisa mencegah jika ada desa yang ngotot untuk tetap melaksanakan proses seleksi perangkat desa. Namun demikian, Hartopo berharap dalam pelaksanaannya, seleksi harus tetap memprioritaskan kejujuran dan keamanan.

”Semua kewenangan desa. Kami memantau saja,” terangnya.

Terkait pengawasan, kata Hartopo, mempersilahkan semua pihak untuk memantau. Termasuk juga dengan kepolisian dan kejaksaan dipersilahkan untuk ikut melakukan pengawasan agar proses seleksi bisa benar-benar jujur dan tidak curang.

Sebelumnya, diketahui ada sebanyak 60 desa yang melakukan pengisian perangkat desa secara serentak, dengan total 161 formasi yang diperebutkan. Bahkan, Pemkab sudah menggandeng LPPM Unsoed sebagai penyelenggara pelaksanaan tes tertulis dengan sistem komputer (CAT) yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (1/8).

Namun, dalam perjalanannya, banyak desakan agar proses seleksi ditunda lantaran muncul aroma suap yang mengemuka di masyarakat. Bahkan, DPRD Kudus juga secara tegas menyarankan Pemkab untuk melakukan penundaan, terlebih munculnya kasus OTT KPK atas Bupati nonaktif Tamzil.

Sekcam Kaliwungu, Satria Agus Himawan menyatakan sebagian desa di wilayahnya memang bersikeras proses seleksi tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pihak kecamatan sendiri tidak bisa melarang, namun hanya meminta agar pihak desa dan panitia siap menerima semua konsekuensi yang mungkin terjadi.

”Karena hak dan kewenangan desa, maka konsekuensi yang muncul harus ditanggung sendiri,”kata Satria.

Pun jika nanti di kemudian hari ada bukti mengenai kecurangan atau praktik suap dalam proses seleksi. Semuanya akan menjadi tanggung jawab panitia dan desa.

Suarabaru.id/Tm