blank
Pengukuhan Tim Pora Kota Magelang dengan pemakaian jaket seragam, (Suarabaru,id/Doddy Ardjono)

 

MAGELANG- Tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan se Kota Magelang dikukuhkan.          Pengukuhan dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumhan Jateng, Ramli HS, di Rumah Makan Kebon Semilir, Selasa (23/7).

Pengukuhan ditandai dengan pemakaian jaket seragam kepada  perwakilan Tim Pora. Acara itu dihadiri tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo. Anggota Tim Pora siap bertugas mengawasi segala bentuk aktivitas orang asing di wilayah Kota Magelang.

Ramli menerangkan, pengawasan orang asing termasuk penting dilakukan. Pengawasan sudah dilakukan sejak orang asing itu masih di negaranya. Ketika masuk di bandara dalam negeri, orang asing sudah diperiksa oleh petugas Imigrasi tanpa intervensi dari pihak manapun.

‘’Setelah diberikan izin tinggal di wilayah Indonesia, maka pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab petugas imigrasi semata, tapi semua pihak. Baik aparatur negara, petugas penegak hukum, bahkan sampai masyarakat bertanggung jawab pada pengawasan itu,’’ ujarnya.

Menurutnya, masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait kegiatan orang asing tersebut. Misalnya ada dugaan pelanggaran tindak pidana administrasi atau pidana umum, maka masyarakat bisa melaporkannya untuk kemudian dilakukan tindakan oleh petugas.

‘’Dengan adanya Tim Pora, maka laporan dari masyarakat itu akan cepat ditangani. Kalau sudah mengarah pada tindak pidana adminstrasi, maka petugas imigrasi turun. Jadi, ini adalah tugas kita bersama demi keamanan negara,’’ katanya.

Ramli menjelaskan, personel anggota Tim Pora berasal dari unsur aparat penegak hukum, seperti Polri, TNI, kejaksaan dan pengadilan. Kemudian unsur aparatur negara, sektor keagamaan, tenaga kerja, pendidikan dan pariwisata.

Di Jawa Tengah sudah ada 561 Tim Pora di 34 kabupaten/kota dan 527 Tim Pora tingkat kecamatan. Sekarang genap menjadi 35 kabupaten/kota dengan terbentuknya Tim Pora Kota Magelang. ‘’Kita gugah tanggung jawab masyarakat dalam hal pengawasan orang asing ini,’’ pintanya.

Sejak Januari hingga Juni 2019, lanjutnya, pihaknya sudah mendeportasi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Jawa Tengah. Mayoritas berasal dari negara China dengan 34 orang, mereka banyak tinggal di Semarang.

‘’Mereka izinnya wisata, tapi ternyata bekerja di beberapa perusahaan lokal, seperti sepatu dan garmen. Tahun 2018 kita total deportasi 190 orang asing. Selain China, ada juga sedikit dari Korea. Kalau Eropa jarang,’’ ujarnya.

Terkait kasus cyber crime yang dilakukan WNA di Semarang yang terungkap pada April lalu, Ramli menyebutkan, dari total 40 WNA yang ditangkap, 12 di antaranya siap menghadapi pengadilan di Semarang. Sementara selebihnya diserahkan ke Imigrasi pusat di Jakarta.

‘’12 WNA yang akan disidang itu berasal dari Taiwan. Mereka terlibat dalam tindakan cyber crime yang korbannya di luar negeri berupa penipuan. Pelaku mengaku perbuatannya sudah dilakukan selama satu bulan,’’ tegasnya. (Suarabaru.id/Doddy Ardjono)