blank
Ilustrasi

KUDUS – Gugatan PHPU legislatif 2019 tingkat DPRD Kabupaten Kudus yang diajukan caleg Gerindra, Agus Wariyono, akhirnya diputuskan dissmisal atau tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi. Artinya, harapan Agus Wariyono untuk bisa menduduki kursi legislatif DPRD Kudus kembali akhirnya kandas.

Berdasarkan putusan yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7), gugatan dari Agus Wariyono, caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Kudus dapil Kudus IV, diputuskan tidak bisa berlanjut ke pemeriksaan bukti dan saksi. Dalam alasan hukumnya, MK berpendapat tidak dilanjutkannya perkara tersebut karena posita tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut pemohon.

Ketua KPU Kudus, Nailiy Syarifah saat dihubungi wartawan membenarkan putusan MK tersebut. Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut, gugatan yang diajukan Agus Wariyono dinyatakan dissmissal oleh majelis hakim sehingga tidak akan dilanjutkan ke pemeriksaan bukti dan saksi.

”Ya, perkara itu (gugatan Agus Wariyono), merupakan satu dari sekian perkara yang dinyatakan dissmisal (tidak dilanjutkan pembuktian) oleh MK,” kata Nailiy, Selasa (22/7).

Namun, yang cukup membingungkan justru terkait dua permohonan lainnya yang diajukan oleh caleg PAN Bambang Kasriono dan caleg Hanura, Agus Setya Budi, menurut Naily, tidak dinyatakan lanjut atau dissmissal. Kata Naily, hakim MK menyatakan  perkara tersebut tidak perlu dibuktikan jadi nanti akan ada sidang pembacaan putusan akhir untuk kasus tersebut.

” Menurut hakim, perkara tersebut tidak perlu dibuktikan jadi nanti akan ada sidang pembacaan putusan akhir untuk kasus tersebut. Dalam pembacaan putusannya, gugatan PHPU yang muncul dari Kudus, tidak dibacakan sebagai perkara yang akan dilanjutkan ke pembuktian,”ujar Naily.

Sebagaimana diketahui, hasil Pileg tingkat DPRD Kudus menuai tiga gugatan PHPU. Dua gugatan di Dapil Kudus III diajukan oleh Caleg Hanura Agus Setya Budi dan Caleg PAN Bambang Kasriono, sementara dari Dapil Kudus IV, pemohon adalah Agus Wariyono Caleg dari Partai Gerindra.

Suarabaru.id/