blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi saat gelar perkara penangkapan dua tersangka pelaku pelemparan molotov, Kamis (18/7)

 

MAGELANG- Dua tersangka pelaku pelemparan molotov ke Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang di Jalan Diponegoro dan Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Magelang Kota di Jalan Ikhlas yang terjadi 3 Juli 3019, berhasl ditangkap.

Dua tersangka itu adalah Rohman Abdul Rohim (27) warga  Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari dan Angga Putra Pamungkas (24) penduduk Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kota Magelang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing Kamis (18/7) dini hari.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi mengatakan, dugaan sementara motifnya tersangka dendam pribadi karena sakit hati.

Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang intensif. Dimulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa rekaman kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

‘’Titik terang muncul ketika kami menemukan saksi yang sempat berkomunikasi dengan pelaku sebelum terjadi pelemparan molotov. Saksi sempat menyapa pelaku, tapi tidak mengetahui kalau pelaku yang melakukan pelemparan molotov itu,’’ katanya saat gelar perkara di Ruang Humas Polres Magelang Kota, Kamis (18/7).

Menurutnya, keterangan saksi cocok dengan analisa rekaman kamera pengintai, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebelum penangkapan, salah satu pelaku berpindah-pindah tempat guna menghindari pengejaran aparat.

‘’Pada dini hari tadi (18/7) tim berhasil menangkap kedua pelaku. Tersangka sempat melawan saat akan ditangkap. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku untuk  melumpuhkan,’’ ujarnya didampingi Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah.

Saat diperiksa kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan saat melempar molotov di dua tempat berbeda itu dalam pengaruh minuman keras (miras). Pelaku juga mengaku kalau aksinya ini berlatarbelakang  sakit hati.

‘’Rohman menjadi inisator pelemparan molotov ini karena, adiknya pernah ditilang anggota Satlantas Polres Magelang Kota, sehingga dia melempar molotov ke Kantor Unit Laka Lantas,’’ terang Kapolres Magelang Kota.

Sedang motif pelemparan Rumah Dinas Ketua DPRD, lanjutnya, karena pelaku sempat berselisih dengan seseorang pendukung calon legislatif (caleg) saat Pemilu serentak April 2019. Tersangka mengira pendukung caleg itu bertempat tinggal di Rumah Dinas Ketua DPRD.

‘’Dari pengakuan tersangka pelaku  disimpulkan sementara motifnya dendam pribadi, yakni sakit hati. Kalau soal motif politik, saya rasa cukup jauhlah,’’ ungkapnya.

Dia menamahkan, aksi pertama tersangka melempar molotov di Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota terlebih dulu, setelah itu baru di rumah dinas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AA 2584 Q, pakaian kemeja panjang, jaket hitam, sepasang sepatu, dan pecahan botol sisa molotov.

‘’Atas perbuatannya, dua pelaku kami ancam dengan Pasal 187 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,’’ tegasnya. (Suarabaru.id/Doddy Ardjono)