blank
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi beri pengarahan

JEPARA – Oktober mendatang dapat berjalan dengan baik,  maka Bupati Jepara telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2019. Di samping itu juga telah di terbitkan Perda No. Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemberhentian dan pemilihan petinggi.

Terkait dengan implementasi aturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati (Perbup) No 33 Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di Pendapa Kartini Jepara, Senin, (15/7) ini diikuti oleh 475 peserta, terdiri dari Camat, ketua BPD, Petinggi, ketua panitia Pilpet, Danramil, Kapolsek yang ada di 15 kecamatan.

blank
Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi

Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memberikan sambutan mengatakan, Pilpet merupakan wujud demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang didalamnya menyangkut  hajat hidup orang banyak. “Karena itu mulai proses, hasil, hingga pasca kegiatan. merupakan satu kesatuan untuk menentukan  arah desa  selama enam tahun kedepan. Jauhi politik uang dan jangan Golput untuk pembangunan desa yang lebih baik” papar Dian Kristiandi.

Terkait isi perda No 2 Tahun 2019, Andi menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi, yaitu terdapat 83 perubahan. Sehingga diharapkan benar-benar dapat dipahami perubahan tersebut. Terutama yang menyangkut hal-hal teknis serta administratif. “Ada pasal yang di perda lama tidak dicantumkan, namun pada aturan baru dicantumkan” imbuhnya.

Selain itu, Plt Bupati Jepara juga menekankan  pentingnya menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing. Baik petinggi/calon petinggi, tim sukses, panitia pilpet, maupun masyarakat desa diharapkan ikut serta bertanggung jawab dan bersinergi menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di desanya masing-masing.

Kabag Pemerintahan Sekda Jepara Siswanto, selaku ketua panitia penyelenggara sosialisasi menyampaikan, Perda No 2 tahun 2019 ini merupakan  penyempurnaan  Perda No 8 Tahun 2015, dan Perda no 16 tahun 2017 yang mengatur tatacara pemberhentian dan pemilihan Petinggo. Demikian juga dengan Perbup No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Tatacara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi, merupakan penyempurnaan  Perbup No 22 tahun 2016 dan Perbup No 30 Tahun 2018,” katanya. SuaraBaru. Id/Hadi Priyanto