blank
Tiga tersangka pengedar narkoba golongan I jenis tembakau hanoman menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Senin (15/7) di Mapolres Grobogan. Foto: Hana Esw/ist.

GROBOGAN – Kerja keras yang dilakukan Satnarkoba Polres Grobogan berbuah hasil dalam mengungkap pengedar narkoba jenis tembakau hanoman. Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TBM (17), EP (22) dan ICF (27). Para tersangka merupakan warga Kecamatan Purwodadi.

Penangkapan para tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang Jalan Purwodadi-Semarang tepatnya di Desa Putat Kecamatan Purwodadi sering terjadi transaksi narkoba golongan I jenis tembakau hanoman. Laporan tersebut berlanjut dengan penyelidikan yang dilakukan petugas Satnarkoba Polres Grobogan.

Petugas kemudian mencurigai TBM (17) yang saat itu tengah berada di depan warung kopi di sebelah timur pool Bus Zentrum, Sabtu (6/7) lalu. Sekitar pukul 00.15, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 5 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis tembaku hanoman.

“Setelah kami periksa, kami lakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan ini, kami menangkap dua tersangka lain yaitu WEP dan ICF,” ujar Kasatnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, Senin (15/7).

Tesangka ICF mengaku mendapatkan tembakau hanoman ini dengan pembelian online lewat aplikasi percakapan instan. Dari kedua tersangka, WEP dan ICF juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik kecil tembakau hanoman yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Ketiga tersangka kini harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketuganya dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Diterangkan AKP Abdul Fatah, tembakau hanoman atau yang dikenal dengan nama tembakau gorilla ini bentuknya menyerupai tembakau. Hanya saja, tembakau ini sudah difermentasi dengan bahan narkotika lainnya.

“Dari pengakuan tersangka, mereka tidak hanya menggunakan barang ini untuk dirinya sendiri tetapi juga diedarkan ke pengguna lainnya. Ketiganya juga mengaku sudah mengonsumsi barang haram ini sejak empat bulan terakhir,” pungkas AKP Abdul Fatah.

suarabaru.id/Hana Eswe.