blank
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti L memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka Zazit, warga Kampung Karangsari, Kelurahan Kauman Parakan Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Suarabaru.id/yon

TEMANGGUNG- Zazit (42) warga Kampung Karangsari, Kelurahan Kauman Parakan Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung yang lama tinggal di Pulau Bali, gagal menghadiri pernikahan saudaranya di kampung halamannya, karena ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Temanggung.

“Tersangka Zazit ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Temanggung, ketika usai bertransaksi  narkoba jenis sabu di Jalan Raya Temanggung- Bulu, tepatnya  di Desa Manding,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti L.

Henny mengatakan, penangkapan tersangka yang sehari-hari berprofesi karyawan salah satu agen bus di Pulau Dewata berkat informasi dari warga setempat yang menyebutkan adanya  transaksi narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Kemudian, dari  informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan pengintaian.

“Cukup lama petugas dari satuan narkoba melakukan pengintaian. Dan akhirnya bisa membekuk salah satu tersangka ini,” katanya.

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Sebab petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat untuk pengisap, bubuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,48 gram dan sebuah telepon genggam.

Sementara itu, tersangka Zazit mengaku, dirinya baru pertama kali membeli dengan uang sendiri sabu-sabu tersebut. Sebelumnya ,ia juga mengaku sering mengonsumsi sabu-sabu,  karena diajak dan dibelikan majikannya  di Bali.

Ia menuturkan, selama pulang di kampung halaman yakni di Kampung Karangsari, dirinya mengaku ketagihan menggunakan barang haram tersebut, oleh karenanya ia memutuskan membeli sendiri.

Pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan memesan ke seseorang melalui pesan di WhatsApp ( WA). Sedangkan nomor  WA dari pengedar tersebut saat ini masih mendekam di  sebuah lembaga pemasyaratan di Semarang. “Katanya orang yang jual ini dari penjara di Semarang, saya tidak tahu pasti siapa nama orang itu,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya,  untuk mendapatkan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil tersebut, ia harus “menebus”  uang sebesar  Rp600.000.  Uang yang harus dibayarkan untuk membeli sabu-sabu tersebut  ditransfer melalui anjungan tunai mandiri salah satu bank, kemudian dapat balasan WA untuk waktu dan tempat pengambilan sabu-sabu pesanannya.

Karena terbukti menguasai dan menyimpan sabu-sabu , tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Suarabaru.id/yon