blank
Kapolres Kudus AKBP Saptono saat menunjukkan barang bukti yang digunakan dua pelaku pembobol ATM. foto:Suarabaru.id/

KUDUS – Kepolisian Polres Kudus berhasil mengamankan dua pelaku pembobol ATM di SPBU Karawang Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, Senin (15/7). Dua pelaku yakni AV (31) warga Sumatera Selatan dan UN (34) warga Kota Jambi, dibekuk petugas beberapa saat setelah melakukan aksinya memperdayai seorang korban.

Penangkapan kedua pelaku tersebut terbilang berlangsung cukup cepat. Bahkan, kedua pelaku ditangkap ketika sang korban masih belum sadar kalau uangnya dalam rekening sudah dikuras oleh pelaku.

Kapolres Kudus AKBP Saptono yang melakukan gelar langsung di lokasi kejadian perkara mengungkapkan, pelaku bisa cepat dibekuk lantaran petugas sudah memburunya sejak 2 bulan sebelumnya. Berawal dari kasus yang sama, polisi akhirnya bisa mengendus aksi pelaku yang dikenal cukup piawai melakukan aksinya.

”Jadi, kami sudah mengincar sejak lama berdasarkan penyelidikan kasus sebelumnya. Jadi, saat ada kesempatan beraksi, petugas kami sudah mengincar untuk kemudian menangkapnya,” tandas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya sebenarnya terbilang cukup usang. Kedua pelaku mengganjal lubang kartu ATM dengan pentol korek api kayu.

Hingga datang korban bernama Susilo Utomo yang berniat mengambil uang di ATM setempat. Saat itu, korban yang bingung akibat kartu ATM nya tidak bisa keluar, didatangi oleh pelaku yang menawarkan bantuan.

“Jadi, pelaku datang seakan-akan menawarkan bantuan. Dengan cara sedemikian rupa dan tanpa disadari korban, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM sejenis,”ujar Kapolres.

Sebelum menukar kartu ATM dengan yang palsu, pelaku juga sempat meminta korban untuk menekan nomor pin nya. Dan setelah korban pulang, pelaku pun bisa leluasa menguras uang yang ada di rekening korban.

“Jadi, uang yang ada di rekening korban langsung ditransfer ke rekening pelaku sebanyak Rp 10 juta,” tandas Kapolres.

Menurut Kapolres, selama menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga telah melakukan banyak aksi yang sama. Tak main-main kedua pelaku berhasil menguras uang senilai Rp50 juta.

Kedua pelaku mendapat ancaman penjara maksimal 9 tahun seusai dengan pasal 363 KHUP,” katanya.

Dalam kejadian ini, Polres Kudus berhasil mengamankan puluhan kartu ATM milik pelaku. Barang itu diamankan untuk barang bukti. “Selain itu juga kami mengamankan uang sebesar Rp10 juta, korek api dari kayu, pisau, pinset, dan satu unit kendaraan yang digunakan kedua pelaku,” kata Kapolres.

Salah seorang pelaku, UN mengatakan uang hasil aksinya tersebut selama ini digunakan untuk befoya-foya. Menurutnya, keahlian untuk membobol ATM tersebut diperolehnya dengan cara menonton video di youtube. “Ya belajarnya dari video yang ada di youtube,”tandasnya.

Suarabaru.id/