blank
Bupati Kudus saat di wawancara awak media seusai rapat paripurna.

KUDUS – Setelah menerima usulan, saran, dan kritik saat pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2018, bupati Kudus H.M. Tamzil didampingi wakil bupati Kudus H.M. Hartopo memberikan jawaban atas pandangan umum tersebut melalui rapat paripurna yang berlangsung di DPRD, Rabu (10/7). Ucapan terima kasih diungkapkan bupati kepada seluruh anggota dewan yang menjadi mitra pemerintah dalam memajukan Kudus melalui kritik dan sarannya.

Bupati memberikan jawaban kepada 26 anggota dari sembilan fraksi terkait LPJP APBD 2018. Pihaknya menjelaskan akan menindaklanjuti semua temuan BPK RI perwakilan Jateng terkait rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

Begitu pula terkait peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang saat ini masih belum memenuhi target. H.M. Tamzil mengakui terdapat berbagai kendala dalam pengumpulan retribusi daerah karena masih berada di pihak ketiga. Untuk itulah, saat ini Pemkab Kudus akan mengupayakan peningkatan PAD dengan beberapa cara.

blank
Bupati dan Wakil Bupati Kudus hadir memberikan jawaban atas pandangan umum tersebut melalui rapat paripurna yang berlangsung di DPRD.

“Kami akan meningkatkan PAD dengan beberapa tindakan. Salah satunya dengan intensifikasi monitoring pajak dan retribusi daerah. Lalu, ekstensifikasi pajak dan retribusi, pemeriksaan wajib pajak secara berkala, mendorong partisipasi masyarakat membayar pajak, dan lain lain,” ungkapnya.

Tak hanya itu, bupati menjelaskan realisasi pemberian hibah yang masih pada angka 87 persen dikarenakan perubahan persyaratan pemberian hibah. Begitu pula realisasi anggaran belanja modal 2018 yang pelaksanaannya mundur. H.M. Tamzil sepakat untuk melaksanakan belanja modal tepat waktu. “Kami sepakat untuk melakukan belanja modal sesuai target,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya melaporkan telah memperbaiki Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan meremajakan traffic light yang telah berusia 10 tahun. Hal tersebut, menurut bupati, merupakan respon langsung dari aduan masyarakat di Lapor Tamzil maupun dinas terkait.

“Kami menerima laporan LPJU mati dari Lapor Tamzil maupun aduan langsung ke Dinas PKPLH. Setelah menerima aduan, kami langsung melakukan perbaikan LPJU di bawah walaupun LPJU tersebut kewenangan desa. Sementara itu, lampu traffic light yang berusia 10 tahun telah diremajakan melalui Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Terkait pengisian perangkat desa, H.M. Tamzil menyampaikan akan melaksanakan pengisian perangkat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan terus mengkaji lebih lanjut bersama dengan DPRD dan konsultasi kepada gubernur Jawa Tengah dalam waktu dekat. “Untuk pengisian perangkat desa, kami akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Jika masih belum sependapat, kita konsul ke gubernur,” ucapnya.(SuaraBaru.id)