blank
Suasana sidang paripurna DPRD Kudus yang diwarnai pengajuan usulan interpelasi atas seleksi perangkat desa. foto: Suarabaru.id

KUDUS –  Usulan penggunaan hak interpelasi (meminta penjelasan) menyangkut kebijakan Bupati Kudus yang memberi izin penyelenggaraan seleksi Perangkat Desa, akhirnya digulirkan oleh DPRD Kabupaten Kudus. Sejumlah penggagas, secara resmi menyampaikan usulan  penggunaan hak interpelasi tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/7).

Pengusulan interpelasi tersebut diawali dengan sejumlah interupsi anggota dewan sesaat sebelum paripurna penjelasan Bupati Kudus terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksana APBD Kudus 2018, berakhir.  Salah satunya datang dari anggota FPDIP Hadi Sucahyono yang menegaskan kebijakan pelaksanaan seleksi perangkat desa menabrak regulasi yang ada.

”Yang paling utama adalah Perda No 4/2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa belum direvisi untuk menyesuaikan judicial review MK atas UU 23/2014. Jadi, dasar hukum pengisian perangkat desa di Kudus ini cenderung rawan gugatan,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Hadi, Keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/126/2019 tertanggal 25 Juni 2019 tentang pemberian izin, penatapan desa-desa yang menyelenggarakan dan jadwal pengisian lowongan jabatan perangkat desa secara serentak di kabupaten Kudus tahun 2019 tidak sesuai dengan peraturan Bupati Kudus nomor 31 tahun  2017 pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 serta peraturan Bupati Kudus nomor 36 tahun 2018 pasal 36 ayat 1.

“Kerjasama Bupati Kudus dengan Universitas Jendral Sudirman Purwokerto dalam kegiatan ujian penyaringan calon perangkat desa sebagaimana tercantum dalam diktum kedua keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/126/2019 tidak sejalan dengan beberapa peraturan,” katanya.

Peraturan itu diantaranya, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pedoman-pedoman pemerintahan daerah pasal 154 ayat1. Kemudian dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman-pedoman penyusunan tata tertib DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota pasal 23 ayat 23 huruf (i). Serta PP nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah pasal 16.

“Penarikan sekretaris desa yang berstatus sebagai PNS dan pemerintah desa terkesan diskriminatif dan tidak terukur alasannya penarikannya,” lanjutnya.

Sujarwo anggota Fraksi Nasdem juga berharap agar pemkab Kudus menunda pengisian perangkat desa. Menurutnya, pemda terkesan tergesa-gesa untuk melakukan pengisian perangkat desa. “Kenapa tidak setelah pengisian perangkat desa. Ini kesannya tergesa-gesa,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kudus Bambang Kasriono juga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Kudus mengakaji ulang pengisian perangkat desa. “Kalau nuansanya positif ndak apa-apa. Kalau negatif kan masalah. Mohon untuk ditinjau kembali saja,” ungkapnya.

Waktu Mepet

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni  saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti usulan dari anggota tersebut. Menurutnya, sesuai tata tertib, hak interpelasi bisa diajukan oleh minimal 7 orang anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi.

”Pengusulan interpelasi tersebut sudah memenuhi syarat. Kami dari pimpinan siap menindaklanjuti,”kata Yusuf.

Namun demikian, secara pribadi Yusuf mengaku pesimistis interpelasi tersebut bisa berjalan mengingat pada 21 Agustus 2019 mendatang, masa jabatan DPRD Kudus periode ini sudah habis.

Padahal untuk melaksanakan interpelasi, pimpinan harus menyelenggarakan rapat paripurna guna meminta pengusul menyampaikan materi interpelasinya.Setelah itu, kata Yusuf, harus digelar paripurna lagi untuk mendapat persetujuan apakah interpelasi bisa dijalankan atau tidak.

”Jika melihat mekanisme dan prosedurnya, saya kira waktunya terlalu mepet. Selain itu, banyak pula agenda lain seperti pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018, dan Ranperda APBD Perubahan 2019,” kata Yusuf.

Suarabaru.id/