blank
Kepala Dispermasdes P3A Kabupaten Kebumen Drs H Frans Haidar MPA didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik Amin Rahmanurrasjid SH MH dan Kabag Humas Setda Kebumen Drs Budi Suwanto MSi sedang menyampaikan materi jumpa pers tentang Pilkades Serentak 2019 di ruang Press Center, Jumat 5/7. (Foto:Suarabaru.id/Komper Wardopo)

KEBUMEN –  Sebanyak 346 calon kades terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 25 Juni lalu rencananya akan dilantik oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz dalam empat tahap, mulai 18 Juli mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak (Dispermasdes P3A) Kabupaten Kebumen Drs H Frans Haidar MPA didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik H Amin Rahmanurrasjid SH MH, dalam Jumpa Pers di Aula Pers Centre, Jumat (5/7).  Acara dipandu oleh Kabag Humas Setda Kebumen Drs Budi Suwanto MSi, Jumat (5/7).

Menurut Frans Haidar, pelantikan tahap pertama 18 Juli akan diikuti 115 kades terpilih. Tahap kedua 23 Juli bakal dilantik sebanyak 100 kades, dan tahap ketiga pada 2 Agustus akan dilantik 128 kades. Tahap keempat diagendakan 2 Agustus akan dilantik tiga kades.

Dia selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahap II 2019 Kabupaten Kebumen menuturkan, sesuai rencana Dispermasdes, Pilkades serentak 25Juni tersebut diikuti 348 desa. Namun di dua desa sampai batas akhir pendaftaran tidak terpenuhi kuota dua calon kades sehingga dilaksanakan di 346 desa. Dua desa yang batal melaksanakan pilkades yaitu Desa Pengempon, Kecamatan Sruweng dan Desa Pandanlor, Klirong.

Dari evaluasi Dispermasdes dan Tim Pemkab, pihaknya menilai pelaksanaan pilkades serentak di 346 desa tersebut berjalan baik dan lancar. Meskipun ada satu dua desa yang berpotensi bermasalah atau melanggar perda,  masih dalam batas wajar. Demikian pula dengan adanya gerakan moral oleh elemen masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Antiwuwur Kebumen (AMAK) yang mendorong pilkades tanpa wuwur juga berdampak positif.

”Jujur kami sangat terbantu adanya gerakan moral yang mendorong pilkades bersih tanpa wuwuran atau tanpa politik uang. Namun kami lebih mendukung untuk menekan wuwuran ini bisa dari bawah, dari desa ada kesepakatan dari para calon kades sendiri untuk benar-benar tidak wuwur,”tandas dia.

Sosialisasi Lebih Matang

Frans Haidar menjelaskan pula, untuk pilkades serentak tahap  ketiga dijadwalkan 5 November  2019 yang semula diikuti 52  desa, bertambah menjadi 54 desa. Pihaknya bertekad melakukan sosialisasi ke desa-desa tentang tata cara pelaksanaan Pilkades sesuai Perda 10/2016 dan Perbup secara lebih detil. Bantuan keuangan ke panitia pilkades dari APBD juga akan diupayakan cair lebh awal. Dengan persiapan dan sosialisasi lebih matang dan bantuan keuangan untuk biaya pilkades lebih awal diharapkan pelaksanaan pilkades serentak di 54 desa lebih baik dan lancar.

Dia terangkan pula, dari hasil pilkades serentak 25 Juni lalu berhasil terpilih sebanyak 326 kades laki-laki dan 20 kades perempuan. Dari segi pendidikan,  kades tamatan SLTP 93 orang, SLTA 200, D1 1, D2 5, D3 6, sarajana 41. Dari 212 orang kades petahan yang terpilih kembali hanya 94 orang. Sebagai kades terpilih paling muda atas nama Alif Fatta Al Ula (25 tahun) dari Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan. Sedangkan kades tertua atas nama Sumardi, 69 tahun, Desa Pringtutul Rowokele.

Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Amin Rahmanurrasjid menambahkan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan pilkades serentak di 346 desa pihaknya menyoroti tiga hal. Pertama, masih soal dugaan wuwuran terkait budaya masyarakat, kedua pelanggaraan administrasi dan ketiga tentang pemilih dan hak pilih.

Amin menyatakan, Pemkab berkomitmen  mewujudkan pilkades bersih, jujur,  aman dan damai. Merujuk Perda No 10/2016 Pasal 31 bagi seseorang yang memberikan uang atau barang dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih, bisa ditindaklanjuti. Namun hendaknya laporan disampaikan ke Satpol PP dan akan ditindaklanjuti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) harus lengkap, ada barang bukti, ada saksi  dan waktu kejadiannya jelas.

Menurut Amin, bila seorang kades terpilih telah dilantik namun di kemudian hari berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah melanggar Perda Nomor 10/2016, bisa saja dibatalkan. Terkait budaya wuwur, tidak lepas dari norma dan kultur di masyarakat. Sebenarnya Pilkades Serentak di Kebumen 2017 wuwuran telah bisa ditekan. Namun harus diakui, dampak Pemilu 2019 ini agaknya wuwur kembali menghangat.”Memang butuh waktu untuk mengubah perilaku masyarakat tidak semudah membalik telapak tangan,”tandas Amin.

Suarabaru.id/Komper Wardopo