Operasi 3 Bulan, BPOM Temukan Miliaran Kosmetik Ilegal
KOSMETIK ILEGAL - Badan POM merazia miliaran kosmetik ilegal dan menggunakan bahan-bahan berbahaya selama 3 bulan operasi penertiban di wilayah Jawa Tengah. (ist.)

SEMARANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan miliaran kosmetik ilegal serta mengandung bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat, termasuk yang dijual secara online. Temuan tersebut merupakan hasil operasi penertiban BPOM selama April – Juni 2019 di wilayah Jawa Tengah.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala BPOM RI, Penny K Lukito saat menggelar konferensi pers di Balai Besar POM (BBPOM) Kota Semarang terkait operasi penertiban terhadap peredaran kosmetika ilegal di Jawa Tengah, Kamis (4/7/2019) siang.

“Dalam tiga bulan terakhir BBPOM di Semarang telah mengungkap setidaknya dua perkara pidana distribusi kosmetik ilegal, yaitu di Magelang dan Semarang dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Di Magelang, Penny menjelaskan, penindakan dilakukan di sebuah gudang tersamar yang digunakan sebagai tempat ekspedisi, beralamat di Jl. Tarumanegara, Rejowinangun Utara pada Selasa (30/04). Barang bukti berupa 137 jenis kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,04 miliar rupiah.

Sementara di Semarang, penindakan dilakukan di sebuah rumah berlantai dua di Kampung Seterong, Rejomulyo yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada Selasa (18/06). Dari tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 1,3 miliar rupiah.

Selain itu, ditemukan pula kosmetik ilegal yang didominasi oleh produk perawatan kulit sebagai pencerah/pemutih antara lain RDL Hidroquinone Tretinoin Babyface, Original DR Pemutih Dokter, Deonard Whitening & Spot Removing, Temulawak Cream Night Cream, dan RDL Papaya Whitening Soap.

“Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon yang bisa menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkannya secara online menggunakan akun media sosial, mengirim menggunakan jasa ekspedisi, dan menyimpan barang di gudang yang tersembunyi,” kata Penny menjelaskan.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Badan POM melakukan proses investigasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisional dan obat ilegal dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

“Badan POM terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan. Tapi jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus-menerus melanggar, kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal,” pungkasnya.(suarabaru.id/hp)