blank
Usai beraudiensi, Ketua Aliansi Masyarakat Antiwuwuran Kebumen (AMAK) Eko Wahyudi dan elemen masyarakat berdialog dengan Bupati KH Yazid Mahfudz di Pendapa Kabupaten, Rabu, 3/7. (Foto:Suarabaru.id/Komper Wardopo)

KEBUMEN –  Aliansi Masyarakat  Antiwuwur Kebumen (AMAK) beserta  elemen masyarakat mendatangi Bupati KH Yazid Mahfudz.  Mereka mendesak agar pelantikan calon kades terpilih pada pilkades 25 Juni lalu ditunda, karena masih banyak pelanggaran dan wuwuran atau politik uang yang harus diproses.

Hal itu terungkap dari audiensi perwakilan AMAK bersama elemen masyarakat ke Pendapa Rumah Dinas Bupati Kebumen, Rabu (3/7). Audiensi dipimpin Ketua AMAK Eko Wahyudi didampingi Koordinator Aksi Wibisono Susanto, Sekretaris AMAK Hasyim Maarif serta Syahrizal Gusrin. Ikut pula Widodo Sunu Nugroho, Bambang Suprianto dan sekitar 50 warga.

Mereka sempat berunjuk rasa damai  seraya membentangkan spanduk yang mengungkit dugaan pelanggaran dan aksi wuwuran dalam pilkades di Alun-alun depan Pendapa Rumah Dinas Bupati. Sehabis menemui Bupati, rombongan AMAK melanjutkan audiensi ke DPRD Kebumen.

Audiensi diterima langsung Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, Wakil Bupati H Arif Sugiyanto SH, Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH, Asisten I Sekda Drs H Hery Setyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dipermades P3A) Dra Frans Haidar MPA. Hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Amin Rahmanurrasjid SH MH, Kasatpol PP R Agung Pambudi SIP MSi, Kabag Hukum Setda Ira Puspitasari dan Kabag Humas Setda Drs Budi Suwanto MSi.

“Kami datang ke Bapak Bupati untuk menyampaikan pengaduan. Mohon agar pelanggaran pilkades sejak sebelum dan hari tenang hingga aksi wuwuran ditangani dulu. Kami juga mendesak agar pelantikan calon kades terpilih ditunda, sebelum masalah pelanggaran dan wuwuran yang kami adukan diproses,”tandas Eko Wahyudi.

Syahrizal Gusrin juga meminta Bupati dan aparat terkait baik Dispermades P3A, Satpol PP dan yang terkait bekerja serius menindaklanjuti berbagai temuan dan pelanggaran di pilkades serentak 25 Juni lalu. Sebab selama proses pilkades serentak di 348 desa tersebut masih banyak pelanggaran oleh panitia pilkades dan wuwuran oleh cakades terkesan dibiarkan.

Cegah Korupsi

Wibisono Susanto pun menegaskan, gerakan antiwuwuran strategis guna melahirkan aparat pemerintah desa yang bersih dan jujur serta menghindari korupsi. Salah satu upaya untuk mencegah korupsi di desa dengan membatasi wuwuran di pilkades. Namun sayang aksi wuwuran masih sangat kuat sehingga  diperlukan sikap tegas aparat dan pihak terkait.

Sedangkan Widodo Sunu Nugroho, mantan kades Wiromartan Mirit yang juga menjadi peserta pilkades serentak mengaku, dia datang bukan karena kalah pilkades. Namun sejak awal mendukung Bupati dan AMAK dalam mewujudkan pilkades bersih dan bebas wuwuran. Pihaknya mengharapkan agar aturan dalam pilkades bersih dan jujur dipertegas dan diperkuat serta serius dilaksanakan di lapangan, jangan hanya terkesan basa-basi.  Sepanjang aturan yang tegas benar-benar diberlakukan, pelaku  wuwuran bisa terjerat tentu akan membuat  jera. Apalagi bila para cakades yang muwur banyak bisa menimbulkan konflik di desa lebih lama sehingga gerakan stop wuwuran pilkades patut didukung.

Bupati KH Yazid Mahfudz menyambut baik aspirasi AMAK dan elemen masyarakat. Pihaknya  berkomitmen menjalankan pilkades serentak secara bersih, damai dan jujur. Mengenai adanya masalah di beberapa desa, masih dalam batas wajar. Namun pihaknya tidak akan menunda pelantikan. Sebab saat ini ada ratusan desa masa jabatan kades telah habis dan tidak boleh ada kekosongan jabatan kades.

Sedangkan Wakil Bupati Arif Sugiyanto meminta AMAK bersama elemen masyarakat melengkapi pengaduan pelanggaran pilkades secara detail dan lengkap. Sebab pengaduan  pelanggaran pilkades atau wuwuran bisa ditindaklanjuti asal laporannya lengkap dan terperinci.

”Silahkan dilaporkan dengan lengkap. Nanti Satpol PP dan Dispermades P3A akan saya perintahkan menindaklanjuti. Namun untuk pelantikan kades yang sudah terjadwal harus terlaksana.  Bila laporan yang disampaikan diproses dan terbukti ada pelanggaran, bisa saja kades yang dilantik dibatalkan,”ujar wakil bupati.

Bupati pun menambahkan, bagi calon kades terpilih sudah dilantik dibatalkan karena terbukti melanggar aturan pilkades,  tetap harus dilakukan pilkades ulang dan bukan serta merta yang meraih suara terbanyak kedua yang  dilantik.  Kepala Dispermades P3A Frans Haidar merencanakan, pelantikan 115 kades terpilih 25 Juni lalu akan dilakukan 18 Juli. Sisanya yang masih  ada masalah atau  pengaduan akan dilantik sampai masalahnya selesai.

Suarabaru.id/Komper Wardopo