blank
Kepala Bappeda Kota Magelang, Joko Suparno, (Humas Pemkot Magelang)

 

 

MAGELANG- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) setuju dengan perubahan status Gunung Tidar, Kota Magelang, dari semula hutan kota menjadi Kebun Raya Gunung Tidar.

Kepala Bappeda Kota Magelang Joko Suparno menerangkan, pada 3 Mei 2019 sudah dilakukan MoU (memorandum of understanding) antara Pemkot Magelang dan LIPI untuk penyusunan master plan kebun raya.

‘’Saat ini baru menyusun master plannya. Konsepnya nanti menjadi UPTD Kebun Raya Gunung Tidar Magelang,’’ katanya Sabtu (29/6),

Menurutnya, kebun raya menjadi status yang paling pas untuk gunung yang dikenal dengan sebutan ‘Pakuning Tanah Jawa’ ini. Konsep penataan berupa konservasi atau ruang terbuka hijau plus (RTH+).

‘’Kebun raya bisa untuk RTH itu sendiri, bisa juga untuk kebutuhan lain. Seperti pendidikan, penelitian, jasa lingkungan (kesejukan dan oksigen) dan pariwisata. Maka, Gunung Tidar pas kalau berstatus kebun raya,’’ ujarnya.

Dia menuturkan, status kebun raya ini berasal dari rekomendasi Tim ahli Universitas Diponegoro (Undip) yang dimintai rekomendasi dari sisi hukum. Tidak cukup Undip, Pemkot Magelang juga  meminta LIPI untuk juga mengeluarkan rekomendasi atas status Gunung Tidar yang pas.

 

blank
Gunung Tidar yang lokasinya di Kota Magelang, (Humas Pemkot Magelang)

‘’Secara informal LIPI sudah menilai kalau Gunung Tidar layak menjadi kebun raya. Namun, belum ada rekomendasi yang dikeluarkan resmi oleh LIPI melalui surat,’’ tuturnya.

Setelah ada surat resmi rekomendasi dari LIPI soal kelayakan status kebun raya,  dilanjutkan dengan MoU antara Pemkot Magelang dan LIPI. Inti dari MoU ini kerja sama dalam pengembangan kebun raya Gunung Tidar.

Beberapa syarat yang berkaitan dengan kriteria kebun raya. Antara lain zona penerima (parkir dan tempat duduk/santai pengunjung), zona pengelola (kantor), dan zona koleksi (fungsi konservasi). Ketiganya dinilai sudah ada di kawasan wisata Gunung Tidar.

Pemkot Magelang menjadikan Gunung Tidar menjadi kebun raya untuk menghindari peralihan pengelolaan dari pemkot ke pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa, hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat. ‘’Maka, kita mencari cara agar tetap dikelola Pemkot Magelang,’’ terang Joko.

Setelah mempelajari beberapa referensi, lanjutnya, pilihan yang paling memungkinkan adalah menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya dengan tanpa menghilangkan konsep sebelumnya.

Artinya, fungsi Gunung Tidar nanti tetap sebagai fungsi kawasan hijau. ‘’Kegiatan lainnya seperti wisata budaya, wisata religi yang sudah ada selama ini tidak berubah,’’ tegasnya. (hms)

Editor : Doddy Ardjono]