blank
SK Bupati Kudus terkait izin seleksi Perangkat Desa

KUDUS – Setelah sempat mengalami tarik ulur, seleksi perangkat desa serentak di sejumlah desa di Kudus, akhirnya mulai digelar. Berdasarkan SK Bupati Kudus No 141.3/126/2019 tertanggal 25 Juni 2019, pendaftaran peserta seleksi perangkat desa mulai dibuka untuk umum.

Berdasarkan SK tersebut, pendaftaran peserta mulai dilakukan antara 28 Juni 2019 hingga 2 Juli 2019. Sementara, untuk pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2019 mendatang.

Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kudus, Agus Budi Satrio mengatakan, sesuai regulasi yang ada, seleksi perangkat desa terbuka untuk umum dan dilakukan secara transparan dengan menggandeng pihak ketiga sebagai penyelenggara tes. Dalam hal ini, Kabupaten Kudus menggandeng Universitas Jendral Soedirman sebagai penyelenggara proses penyaringan.

Saat ini, kata Agus, masing-masing desa yang akan menggelar seleksi sudah mulai membentuk panitia seleksi. Namun, untuk proses penyelenggara seleksi sistem CAT, akan dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

”Secara garis besar, seleksi ada dua yakni administrasi dan seleksi tertulis melalui tes berbasis Computer Asisted Test (CAT). Jadi, kami jamin pelaksanaan seleksi bisa berjalan dengan transparan,” kata Agus, Sabtu (29/6).

Sistem tes berbasis komputer tersebut, kata Agus diupayakan menepis rumor tak sedap mengenai adanya praktik suap dan transaksional dalam proses seleksi. Pasalnya, selama ini beredar isu adanya tarif yang sudah ditentukan bagi para pelamar yang berminat menjadi calon perangkat desa.

”Tesnya sistem CAT. Selesai tes, hasil langsung keluar begitu juga peringkatnya. Dan peringkat tertinggi yang berhak lolos menjadi perangkat desa,” tandasnya.

Terbuka

Sementara, terkait syarat peserta, menurut Agus, tentunya mengacu pada aturan perundangan yang ada. Dan yang perlu ditegaskan, bahwa pendaftar bebas berasal dari manapun, tak harus warga yang berdomisili di desa setempat yang menyelenggarakan seleksi.

”Dalam regulasi, hanya disebutkan pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang ber KTP. Jadi, tidak ada keharusan harus ber KTP setempat,” tukasnya.

Dari data yang ada, ada 192 formasi lowongan perangkat desa yang dibuka di 61 desa. Dari sembilan kecamatan yang ada di Kudus, hanya Kecamatan Kota dan Bae saja yang tidak menyelenggarakan seleksi.

Oleh karena itu, Agus mempersilahkan warga yang berminat untuk mendaftarkan diri ke panitia desa masing-masing.

Suarabaru.id/