blank
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kudus Ali Imron saat menyampaikan pendapatnya soal seleksi perangkat desa di rakor bersama eksekutif. Foto : Suarabaru.id

KUDUS – Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio menegaskan proses seleksi Perangkat Desa serentak di sejumlah desa di Kudus hanya tinggal menunggu izin tertulis dari Bupati. Pasalnya, seluruh proses dan prosedur pelaksaaan seleksi sudah selesai dilakukan.

”Secara regulasi maupun proses administrasi tidak ada masalah dan sudah kami jalankan secara keseluruhan, jadi kali ini pelaksanaan seleksi hanya tinggal menunggu izin bupati,” kata  Agus usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kudus, Rabu (26/6).

Penegasan Agus ini justru berbeda dari pendapat DPRD Kudus. Anggota Fraksi PDIP , Ali Imron dalam rakor Komisi A dengan eksekutif menyatakan rencana seleksi Perangkat Desa saat ini dirasa masih sarat akan ganjalan. Salah satunya, kata Ali adalah persoalan dasar hukum pelaksanaan seleksi.

Menurutnya, seleksi Perangkat Desa mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2015. Namun, ada ketentuan dalam UU 6 tahun 2014 yang menjadi dasar perda tersebut yang telah dijudicial review oleh MK, yakni terkait syarat peserta seleksi yang tidak harus merupakan warga desa setempat yang berdomisili minimal 1 tahun.

Oleh karena itu, kata Imron Perda 4/2015 yang juga dijadikan dasar proses seleksi saat ini mau tidak mau harus disesuaikan. ”Pada kenyataannya, penyesuaian Perda belum dilakukan. Jadi, saya kira jika proses seleksi dilakukan, akan rawan gugatan hukum,” katanya.

Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya meminta kepada Pemkab Kudus menunda perekrutan pengisian jabatan perangkat desa. Selain persoalan regulasi, sudah semestinya eksekutif menjalin komunikasi dengan legislatif dalam pelaksanaan perekrutan perangkat desa.

“Baiknya ya ditunda dahulu karena Perda yang baru belum diparipurnakan. Apalagi saat ini kondisi politik pascapemilu juga belum sepenuhnya stabil, jadi alangkah baiknya seleksi ditunda,” kata Ketua Komisi A, Mardijanto menimpali.

Jalan Terus

Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan alasan regulasi yang disampaikan Komisi A, sebenarnya tidak menjadi persoalan. Perda 4/2015, secara otomatis sebenarnya bisa langsung diterapkan dengan menyesuaikan hasil Judicial Review meski tidak diparipurnakan dulu oleh DPRD.

”Toh juga sudah keluar Perbup yang isinya sudah menyesuaikan hasil Judicial Review,”kata Agus.

Oleh karenanya, jajaran Pemkab, kata Agus, menyatakan proses seleksi tetap akan berjalan. Hanya saja, untuk kepastiannya tetap menunggu izin dari bupati. ”Jadi, ya tergantung kebijakan bupati. Jika diizinkan, proses seleksi perangkat desa tetap bisa berjalan,” tandasnya.

Apalagi, kata Agus, saat ini pengisian perangkat desa , sudah sangat mendesak lantaran banyak desa yang kosong jabatan perangkatnya. Bahkan APBDes semester kedua 2018, di beberapa desa sudah menganggarkan untuk pengisian perangkat desa.

Dari data yang ada, ada 61 desa yang akan melakukannya proses pengisian perangkat desa. Sementara, jabatan perangkat desa yang akan diisi yaitu sebanyak 192 jabatan.

Suarabaru.id/

Baca juga: Soal Pengisian Perangkat Desa, DPRD Kudus Galang Interpelasi