blank
Pecatan anggota Polri berpangkat Bripka yang pernah dinas di Polsek Kedungjati, Agus Sujadi (tengah) dibekuk Satnarkoba Polres Salatiga, saat menunjukkan barang bukti kepada wartawan, kemarin. (Foto : Ernawaty)

SALATIGA – Pecatan anggota Polri berpangkat Bripka yang pernah dinas di Polsek Kedungjati, Agus Sujadi (41), dibekuk Satnarkoba Polres Salatiga.

Dalam gelar perkara dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono di Mapolresta Salatiga, Agus Sujadi yang merupakan warga Kampung Gunung Wulan RT 02 RW 10, Kelurahan Kedungjati, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan ini terlihat santai.

Kabag Humas Polres Polres Salatiga AKP Joko Lelono kembali dikonfirmasi Sabtu (22/6) mengungkapkan penangkapan pelaku.

Pengkapan tersangka berpangkal dari sejumlah anggota jajaran Polres Salatiga melakukan patroli di wilayah hukum Polres Salatiga.

“Dal patroli, anggota melihat seseorang gerak-gerik mencurigakan seperti sedang mencari alamat sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan,” kata AKP Joko Lelono kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Tersangka ditangkap di daerah Jalan Lingkar Selatan (JLS) samping SPBU Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga oleh Satres Narkoba Polres Salatiga.

Saat dilakukan penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,97 gram yang dikemas dalam plastik klip.

Sebelumnya, tersangka juga pernah tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan sehingga dipecat ini, kini harus kembali mendekam menjadi tahanan Polres Kota Salatigalantaran mengkonsumsi narkotika.

“Sekarang tersangka kembali melanggar hukum terbukti mengkonsumsi sabu. Berdasarkan pengakuannya mendapatkan barang (sabu) dari seseorang berinisial A yang merupakan tahanan pada Lapas Kedungpane Kota Semarang,” terang AKP Joko Lelono.

Ditambahkan Kapolres AKBP Gatot Hendro Hartono, tersangka Agus telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama hampir 10 tahun lamanya.

“Si Agus Sujadi ini mengaku memesan sabu melalui komunikasi telepon,” ujar Kapolres.

Barang haram itu, lanjutnya, pesanan ditaruh pada suatu tempat dengan panduan lokasi menggunakan fasilitas google maps.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkoba.

SuaraBaru.id/Erna