blank
Jasad korban ZTA saat disemayamkan di rumah duka sebelum diantarkan ke tempat peristirahatn terakhirnya. Foto: Hana Eswe/ist.

GROBOGAN – Warga Kabupaten Grobogan digemparkan adanya kabar bayi cantik yang dibanting ayah kandungnya sendiri hingga mengalami luka dan akhirnya tewas. Kejadian tersebut dipicu masalah hutang sang istri senilai Rp 1,8 juta.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi di Dusun Mliwang, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Sabtu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Insiden ini langsung mencuat di media sosial ketika sang bayi dinyatakan meninggal pada Minggu (23/6) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari keterangan Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi, kejadian ini bermula saat sepasang suami istri berinisial Ar (28) dan Nf (26) membawa serta anak keduanya ZTA (2) juga Doto (60) ayah Nf ke rumah Mustofa di Dusun Mliwang RT 02 RW 03, Sabtu (22/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan hutang Nf senilai Rp 1,8 juta.

Pemilik rumah mempersilakan Ar, Nf, Doto dan ZTA masuk ke dalam rumahnya. Di sana, mereka terlibat pembicaraan mengenai utang-piutang. Pada kesempatan itu, Doto bermaksud membantu Nf untuk melunasi utangnya tersebut. Tiba-tiba, Ar bersuara keras membentak istrinya.

“Saat musyawarah tersebut, tiba-tiba pelaku berkata utang segitu banyaknya, saya tidak menyuruh untuk apa, anakku tak bunuh semua, tak banting semua,” jelas AKP Agus menirukan pernyataan Ar.

Tak disangka, Ar mengambil ZTA yang tengah bermain di dekatnya dan seketika membanting bayi tak berdosa tersebut. Keributan ini memicu warga yang tengah tahlilan di sebelah rumah Mustofa berdatangan ke sumber suara tersebut. Ibu korban, Nf, panik melihat anaknya diperlakukan tidak wajar oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban langsung dibawa ke bidan setempat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban. Bidan tersebut menemukan luka bengkak di bagian tubuh korban dan meminta Nf segera merujuk korban ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut.

Korban ZTA langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gubug. Di sana, korban mendapatkan perawatan semalam hingga pada Minggu (23/6) tim medis menyatakan korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 07.30 WIB.

Berita meninggalnya bayi malang ini membuat Kadus Kalimaro Sri Miharti melaporkan kasus ini ke Polsek Kedungjati. Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung menahan pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hari itu juga, korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan di makam setempat. Terlihat di antara pelayat, Nf hanya dapat memandangi jasad anak keduanya yang telah terbujur kaku dan ditutupi kain batik. Perempuan 26 tahun ini tak kuasa menahan air mata dan harus merelakan kepergian anak balitanya tersebut.

Pelaku Dikenal Sensitif

Terpisah, Kepala Desa Kalimaro Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, Ar merupakan pribadi yang sensitif. Dalam sehari-harinya, Ar bekerja serabutan. Untuk sikapnya, Ar dikenal pendiam, namun ketika menghadapi masalah sepele, sifat temperamentalnya keluar tiba-tiba.

blank
Ar (28), tersangka pelaku yang juga ayah kandung korban kini sudah diamankan di Polsek Kedungjati. Pelaku dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Foto: Hana Eswe/ist.

“Dia itu pendiam, tetapi kalau ada hal-hal yang membuat dia tidak suka, dia suka marah-marah,” jelas Hartono.

Sementara itu, AKP Agus menjelaskan, tersangka tega melakukan perbuatan tersebut lantaran malu karena istrinya punya utang sebesar Rp 1,8 juta. Meski utang tersebut hendak dilunasi mertuanya, pelaku justru membanting anaknya sendiri hingga luka lebam di kepala bagian belakang dan lecet pada bagian punggung.

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1), (3), (4) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Agus.

suarabaru.id/Hana Eswe.