blank
Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kudus. Kini, lewat Desa Satelit Adminduk, pelayanan bisa dilakukan langsung di desa. foto: Suarabaru.id

KUDUS – Rohman (37), seorang pengemudi ojek cukup antusias saat mendengar rencana diluncurkannya Desa Satelit Adminduk di kampungnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe. Pasalnya, nanti dia tak perlu jauh-jauh mengurus penggantian KTP Elektroniknya yang hilang lantaran terjatuh.

Udah setengah bulan ini hilang. Mau ngurus penggantian belum sempat karena kantor Disdukcapil di kota jaraknya cukup jauh sampai 15 km an,” katanya.

Ya, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus sedang merencanakan peluncuran Desa Satelit Adminduk.

Desa Satelit Adminduk merupakan unit layanan Adminduk jarak jauh yang tengah dikembangkan Disdukcapil Kudus. Melalui Desa Satelit tersebut, warga yang berdomisili jauh dari kawasan kota, bisa mengurus pencatatan hingga pencetakan dokumen kependudukan di desa yang ditentukan.

”Jadi, Desa Satelit Adminduk ini layanan pencatatan dan pencetakan Adminduk secara jarak jauh. Prosesnya bisa dilakukan langsung di tingkat desa,” kata Sekretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno, Minggu (23/6).

Menurut Putut, program Desa Satelit Adminduk tersebut sejauh ini masih dalam uji coba. Sebagai pilot project Desa Satelit Adminduk, Disdukcapil Kudus menunjuk Desa Colo, Kecamatan Dawe yang memang lokasi berada di pegunungan Muria dan berjarak cukup jauh dari kawasan perkotaan

“Uji coba untuk Desa Colo, Kecamatan Dawe akan kami lakukan pada akhir bulan ini. Kami berusaha untuk mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat, khususnya untuk desa-desa dengan jarak yang jauh ke Kecamatan dan ke Kota,” tandasnya.

Ke depannya, kata Putut, Desa Satelit Adminduk akan diterapkan ke desa-desa lain yang lokasinya jauh dari perkotaan atau kantor kecamatan. Dengan demikian, pelayanan bisa dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Masyarakat bisa mengurus pencetakan dokumen baik itu akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga (KK), rekam dan cetak KTP Elektronik, bahkan pencetakan kartu identitas anak (KIA) dapat dilakukan secara mandiri di Desa.

“Jadi masyarakat datang, syarat lengkap, diproses ditempat, selesai, dan gratis.  Tidak hanya layanan untuk warga Desa Colo, tapi warga desa sekitar juga dapat mengurus dokumen kependudukan di desa tersebut,” terangnya.

Saat ini, kata dia tengah dipersiapkan setting alat untuk pencetakan. Jaringan internet telah tersedia, sementara untuk tenaga SDM akan ditangani langsung oleh petugas dari Dukcapil.

Program Desa Satelit Adminduk sendiri merupakan satu diantara program unggulan Disdukcapil Kudus. Sejauh ini, beberapa program lain yang sudah dijalankan adalah perekaman data kependudukan secara jemput bola serta dellivery order (sistem antar) akta kelahiran.

Suarabaru.id/Tm