blank
Bambang Kasriono

KUDUS – Caleg  PAN untuk DPRD Kabupaten Kudus Dapil Jekulo-Dawe, Bambang Kasriono  mengaku siap buka-bukaan saat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi mendatang. Bambang mengaku siap memberikan bukti telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu di Kudus.

”Saya sudah siapkan semua bukti termasuk data kecurangan yang terjadi,” kata Bambang, Kamis (20/6).

Bambang adalah salah satu dari tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kudus, Bambang gagal mendapatkan kursi dan hanya terpaut 35 suara dari peraih kursi terakhir yang diraih oleh caleg dari PKB.

Menurut Bambang, dalam gugatannya yang telah didaftarkan ke MK, pihaknya siap membuktikan adanya suaranya  yang hilang, serta kecurangan dari partai lain yang membuat suaranya kalah. Bahkan, pihaknya juga akan membeberkan adanya keterlibatan penyelenggara dalam kecurangan tersebut.

Salah satu yang akan dibeberkan Bambang adalah munculnya Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) serta  Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak wajar di wilayah Dapil Jekulo-Dawe. Bahkan, khusus DPK, dicontohkan di desa Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo ada DPK yang muncul tiba-tiba saat hari pemungutan suara sebanyak 100 pemilih.

”Ini tentu tidak wajar bagaimana DPK bisa mencapai 100 pemilih yang muncul tiba-tiba saat hari pemungutan suara,” tandasnya.

Meski persidangan gugatan sengketa hasil Pileg baru akan digelar usai sidang sengketa Pilpres, namun saat ini, kata Bambang, dirinya sudah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk jajaran pengacara yang akan membantunya dalam melakukan gugatan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kudus, Cahyo Maryadi menegaskan siap menjawab semua gugatan yang diajukan para pemohon. Menurutnya, KPU sudah menjalankan proses pemilu di semua tahapan awal secara transparan dan terbuka.

”Begitu juga saat pemungutan suara, penghitungan hingga rekapitulasi berjenjang, semuanya dilakukan secara terbuka,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Kudus menerima gugatan tiga orang caleg DPRD Kabupaten. Selain Bambang, ada pula penggugat lain yakni  Agus Setia Budi dari partai Hanura yang juga berasal dari dapil yang sama dengan Bambang. Sementara, satu penggugat lainnya atas nama Agus Wariono dari Gerindra yang berasal dari dapil Kudus IV (Mejobo, Bae dan Undaan).

Suarabaru.id/Tm