blank
Langgar Aturan: Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di sisi sebelah barat Jalan R. Suprapto. Padahal, larangan parkir di lajur ini sudah ditetapkan. Foto: Hana Eswe.

GROBOGAN – Kantong parkir yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Perhubungan telah ditetapkan di sepanjang Jalan R. Suprapto Purwodadi. Yakni, tempat parkir di sisi sebelah timur.  Meski telah tertulis aturan demikian, namun kesadaran masyarakat masih dinilai rendah.

Terlihat beberapa masyarakat tidak mengindahkan permintaan juru parkir agar meletakkan kendaraannya di sisi timur, seperti di depan sebuah apotek di depan Rutan Klas IIB Purwodadi, Senin (17/6) sore. Beberapa diantara mereka beralasan hanya ingin berbelanja obat dan waktunya tidak lama.

Tidak lama kemudian, muncul personel Patwal dari Satlantas Polres Grobogan yang tengah berpatroli. Dalam patroli tersebut, petugas mengimbau kepada masyarakat lewat pengeras suara agar memindahkan kendaraannya ke kantong parkir yang sudah disediakan di sisi timur. Para pemilik kendaraan langsung berhamburan keluar dan memindahkan kendaraannya di sisi sebelah timur.

“Saya hanya mau beli obat. Belum sempat dilayani sudah terdengar pengumuman untuk segera memindahkan kendaraannya. Saya langsung keluaar dan memindahkan kendaraan. Tetapi tidak apa-apa, saya baru tahu ada aturannya tidak boleh parkir di sebelah sini,” ujar Andi, warga Candisari.

Kepala Dinas Perhubungan Agung Sutanto, saat dikonfirmasi suarabaru.id, Selasa (18/6). Menurut Agung Sutanto, pihaknya sudah mulai melakukan sosiaisasi langsung di lapangan setelah diberlakukan kantong parkir di sisi sebelah timur. Pemberlakukan tersebut diperuntukkan untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Sejak awal sudah kami sosialisasikan di lapangan bahwa parkir di jalan R. Suprapto Purwodadi hanya di sisi timur. Baik mobil atau motor. Sedangkan untuk lajur sebelah barat, untuk lajur nonmotor,” ujar Agung, sapaan akrab Agung Sutanto.

Kepada juru parkir yang bertugas, Agung mengatakan pihaknya juga sudah memberikan arahan. Persoalannya lebih kepada kesadaran warga masyarakat untuk patuh terhadap aturan masih rendah.

“Ketika kami cek di apangan dan kami tanyakan ke juru parkir di sisi barat, mereka mengatakan sudah memperingatkan kepada masyarakat agar parkir di sisi sebelah timur dan masyarakat justru malah nekat parkir di sisi sebelah barat,” kata Agung.

blank
Masih Nekat: Seorang juru parkir mengeluhkan masyarakat yang masih nekat parkir di zona larangan parkir. Foto: Hana Eswe/dok.

Agung menjelaskan, kantong parkir disediakan dengan posisi menyudut 30 derajat untuk kendaraan roda empat. Sedangkan, marka kotak dikhususkan untuk kendaraan roda dua.

“Sesuai pantauan kami, hanya sebagian kecil saja yang melanggar ketentuan tempat parkir. Hanya di titik tertentu saja dan biasanya dilakukan pengendara sepeda motor. Untuk itu kami akan sering turun ke lapangan untuk terus lakukan sosialisasi. Kalau sudah paham aturan kemudian melanggar, konsekuensinya dikenakan penindakan,” pungkas Agung.

suarabaru.id/Hana Eswe.