Berantas Rokok Ilegal, Jateng Hibahkan Dana Rp 1,5 M
APEL SATGAS - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengikuti Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal dari Gubernur Jateng kepada Bea Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Senin (17/6). (ist./hms)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY untuk pemberantasan rokok ilegal yang beredar.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen usai mengikuti Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal dari Gubernur Jateng kepada Bea Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Senin (17/6).

“Dengan kontribusi hibah daerah ini, diharapkan semakin banyak kegiatan operasional yang turut membantu dalam penurunan persentase peredaran rokok illegal pada tahun 2019 yang ditargetkan oleh Kementerian Keuangan menjadi sebesar tiga persen,” katanya.

Disebutkan, berdasarkan survei pada 2017, peredaran rokok ilegal tercatat sebesar 10,9 persen dari nilai cukai nasional. Kemudian pada 2018 persentase peredaran rokok ilegal turun menjadi 7,04 persen.

Sedangkan pajak dan cukai hasil tembakau didapatkan dari industri rokok dan pertanian tembakau yang luasnya di Jateng kurang lebih sekitar 12 persen sampai 13 persen dari luas perkebunan tembakau seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia sangat strategis. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau, juga penyerapan tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir.

Bahkan, banyak program pembangunan daerah yang bisa dikerjakan dengan menggunakan dana dari hasil pajak dan cukai rokok. Di antaranya pembangunan kesehatan, pengembangan industri, pembangunan UMKM, pertanian, termasuk pemberian dana hibah.

“Selain memberikan kontribusi pendapatan daerah, industri rokok dan perkebunan tembakau merupakan salah satu komponen penting dalam penyerapan tenaga kerja yang bersifat padat karya,” beber mantan anggota DPRD Jawa Tengah ini.

Dia berharap, hibah ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berbagai program DJBC, khususnya terkait dengan upaya meningkatkan pajak rokok. Tidak kalah penting dapat digunakan untuk untuk operasional penegakan hukum bidang cukai tembakau/rokok, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Disebutkan, grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jateng berada pada grafik yang bagus, karena realisasinya selalu melebihi target.

Pada 2016 dari target Rp2,2 triliun dapat terealisasi Rp1,8 trilun (83 persen), kemudian 2017 realisasi penerimaan pajak rokok naik, dari target Rp1,9 trilun bisa terealisasi Rp2 triluun (104,12 persen). Sedangkan 2018, dari target Rp2 trilun terealisasi Rp2,1 triluun (104,28 persen).

“Dengan adanya hibah ini semoga realisasi pajak rokok Provinsi Jawa Tengah bisa kembali mengalami kenaikan yang signifikan,” harapnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Parjiya mengatakan, pemberian hibah daerah ini merupakan bentuk sinergi berbagai pihak untuk bersama-sama memberantas rokok memberantas rokok ilegal. Pemprov Jateng sudah membuktikan dengan memberikan dukungan berupa hibah.

“Dana hibah pajak rokok sebesar Rp1,5 miliar ini akan kami berdayakan dan manfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Parjiya menyebutkan, pada 2019 Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY merupakan satu-satunya kantor yang pemberantasan rokok ilegalnya terbesar di Indonesia. Per April 2019, jika Kanwil Bea Cukai daerah lain maksimal memberantas 8 juta batang rokok ilegal, namun Jateng dan DIY mampu memberantas sebanyak 22 juta batang. Jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak hanya diedarkan di Jateng dan DIY namun juga luar pulau. (SuaraBaru.id)