blank
Mewakili Kapolres Wonogiri, Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas (keduda dari kanan), menjelaskan kasus penangkapan dua tersangka pengedar obat terlarang. Yakni Dani dan Heru (kedua dan ketiga dari kiri).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Dua orang pemuda yang ditengarai sebagai tersangka pengedar obat-obatan terlarang, ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasatres Narkoba AKP Suharjo. Penangkapan kedua tersangka berlangsung di dua lokasi terpisah, yakni di Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, dan di halaman toko Alfamidi di Ngabeyan, Kabupaten Sukoharjo.

Kedua tersangka terdiri atas Dani Setyo Guntur Saputra (23) warga Dusun Karangtengah, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, dan Heru Setiawan (28) penduduk asal Lingkungan Genting, Kelurahan Banmati, Kecamatan dan Kabupaten Sukoharjo.

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas dan Kasatres Narkoba AKP Suharjo, Rabu (12/6), menyatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan jenis sediaan farmasi secara ilegal. Untuk melakukan pengusutan kasusnya, Dani dan Heru kini ditahan di Mapolres Wonogiri.

Dari tersangka Dani, petugas mengamankan barang bukti berupa satu strip berisi sepuluh tablet obat Hexymer 2 Trihexyphenidil HCL, satu plastik klip isi empat obat daftar G warna putih berlogo huruf Y, satu strip isi 10  butir tablet obat Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL, dan satu buah ponsel.

Penangkapan Dani dilakukan, setelah sebelumnya petugas mengamankan Riki (20), yang ketika digeledah kedapatan membawa satu strip (isi 10) butir tablet obat Hexymer 2 Trihexyphenidyl HCL dan satu plasti klip isi 4 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y. Kepada petugas, Riki, mengaku sejumlah obat-obatan terlarang tersebut, dia beli dari Dani.

Dari informas ini, petugas kemudian mengembangkan kasusnya, untuk menangkap Heru Setiawan alias Emprit. Heru ditangkap di sekitar halaman Toko Alfamidi di Kabupaten Sukoharjo. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang Rp 80 ribu di dalam tas merk Krizzanov warna hitam miliknya. Uang ini merupakan hasil transaksi penjualan obat daftar G sebanyak 7 butir tablet Hexymer. Barang-barang temuan ini, selanjutnya diamankan petugas untuk dijadikan kelengkapan alat bukti untuk proses pengusutan perkaranya.(suarabaru.id/bp)