blank
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono, (Humas Pemkot Magelang)

MAGELANG- Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Magelang pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran 1440 H/2019 mencapai 98 persen.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono, kemarin (12/6).

Dia menerangkan, dari total 2.937 ASN aktif, sebanyak 59 di antaranya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja Senin 10 Juni 2019, karena berbagai alasan.

‘’Tingkat kehadiran ASN mencapai 98 persen, sisanya tidak masuk karena beberapa alasan. Yakni delapan orang sakit, enam orang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), 42 orang dinas luar kota, dua orang tugas belajar dan satu orang tanpa keterangan,’’ ujarnya.

Terkait itu, lanjutnya, pihaknya telah melaporkan kehadiran ASN tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), tidak terkecuali satu orang ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

‘’Berdasarkan surat edaran dari Kementerian PAN RB, pimpinan harus melaporkan bila ada ASN yang mangkir usai libur panjang Hari Raya tahun ini,’’ ungkapnya.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan,  ada sanksi  kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran. Sanksinya sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN/PNS.

‘’Sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat kesalahan dan pelanggaran disiplin, bisa saja nanti sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat,’’ tegasnya.

Mantan Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kesra menerangkan, sesuai Pasal 3 ayat 17 PP 53/2010 sanksi yang diberikan antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, sampai penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. ‘’Jika tingkat kesalahannya lebih fatal,  maka bisa saja diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,’’ terangnya. (hms)

Editor : Doddy Ardjono