blank
Kosong: Sidang Adjudikasi yang digelar Bawaslu Grobogan tidak dihadiri pelapor dan terlapor. Meski kursi kosong, sidang tersebut tetap jalan terus dengan pembacaan putusan pendahuluan. Foto: Hana Eswe.

GROBOGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menggelar sidang adjudikasi pelanggaran pemilu 2019, Rabu (12/6) di aula kantor Bawaslu Jalan PA Tendean, Purwodadi. Para pelapor dan terlapor juga diundang dalam sidang ini. Namun, hingga dimulainya sidang ini, para pelapor dan terlapor tidak terlihat hadir.

Meski tidak dihadiri pelapor dan terlapor, sidang ini tetap berjalan lancar. Terlihat Sekretaris Pemeriksa Edy Purwanto membacakan tata tertib sidang dengan harapan sidang dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Hadir dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Pemeriksa Moh Syahirul Alim dan seluruh anggota majelis pemeriksa dari Bawaslu Grobogan antara lain Desi Ari Hartanta, Fitria Nita Witanti, Agus Purnama, dan Moch Shohibul Mujib Al Ansori. Sidang dimulai dengan pembacaan nomor register laporan sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, sidang ini digelar untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor yang mengadukan adanya pelanggaran administrasi pemilu 2019. Hanya saja, saat sidang berlangsung baik pelapor maupun terlapor yang sebelumnya sudah diundang Bawaslu Grobogan tidak hadir.

“Tetapi itu tidak menghalangi jalannya sidang. Di sidang ini tetap dibacakan putusan pendahuluan,” ujar Fitria.

Sementara itu Ketua Majelis Pemeriksa Moh Syahirul Alim dalam pembacaan putusan pendahuluan menyatakan laporan administratif pemilu diterima karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Pelanggaran administratif pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan selanjutnya,” tambah Moh Syahirul Alim.

Usai membacakan putusan pendahuluan, sidang ditutup dengan tiga kali ketokan palu oleh ketua majelis pemeriksa.

Suarabaru.id/Hana Eswe.