blank
 Lahan kosong di sisi Timur Pasar Klewer ini, nantinya   merupakan lokasi berdirinya bangunan Pasar Klewer Timur (Foto: Adji W)

SOLO- Empat warga Surakarta menggugat Pemerintah Republik Indonesia terkait pembangunan Pasar Klewer sisi Timur si wilayah setempat. Keempat warga yakni Johan Safaat Setyo Mahanani warga Pajang, Mohammad Arnaz dari Serengan dan  Tresno Subagyo asal Mojosongo serta  H Boyamin penduduk Ngoresan Jebres, mempersoalkan masih belum adanya kejelasan  tentang kepastian pasar Klewer Timur bakal dibangun.

blank
Penasihan Hukum Arif Sahudi SH tengah menjelaskan gugatan empat warga  kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanbaan pembangunan Pasar Klewer. (Foto: Adji W)

Padahal bangunan yang terletak di sisi Timur pasar Klewer dan mampu menampung sekitar 500 akios pedagang ini sudah terlanjur dirobohkan sejak tiga tahun silam sehingga pedagangnya membauka usaha di pasar darurat.

“Pembangunan pasar Klewer Timur ini sudah sekitar hampir tiga tahun terlunta lunta tidak ada kepastian”, kata Arif Sahudi SH selaku kuasa hukum empat warga Surakarta, Selasa (11/6). .

Arif Sahudi SH dari Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan “PEKA”, membeberkan, gugat perdata kepada Pemerintah Indonesia terdiri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Cq  Pemerintah Kota Surakarta cq Wali Kota Surakarta sebagai tergugat I.

Tergugat II yakni Menteri Perdagangan dan tergugat III  Presiden  Republik Indonesia.  Gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten pada 27 Mei 2019  bertujauan mendapat kepastian kapan pasar Klewer Timur dibangun. Gugatan yang dilayangkan sekaligus dalam rangka melindungi kepentingan pedagang agar lebih nyaman berdagang,  agar APBD tidak selalu digunakan bukan untuk kesejahteraan rakyat. Selama ini Pemkot Surakarta mengeluarkan dana APBD Rp 2,5 miliar/ tahun untuk menyewa  areal Alun-alun Utara agar bisa digunakan berdagang  pedagang Pasar Klewer Timur.

Gugatan dapat sesuai dengan target, tambah Arif Sahudi, apabila Pembangunan Pasar Klewer Timur sudah mulai dilaksanakan. „sidang pertama gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 2 Juli 2019,“ ujarnya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo ketika dikonfirmasi di ruang kerja , membenarkan telah menerima panggilan sidang terkait gugatan yang diajukan keempat warga setempat. Pembangunan pasar Klewer sisi Timur  sesuai informasi akan dilaksanakan pada Agustus 2019. Pembangunan dan pembiayaan ditangani Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.

„Bahkan Pemkot Surakarta kini sudah mengajukan ijin penutupan jalan  yang bakal digunakan sebagai akses pembangunan pasar Klewer sisi Timur,“ katanya.

Diakui, pembangunan  Pasar Klewer yang dirncanakan berakhir pada April 2020, menjadikan Pemkot Surakarta harus menganggarkan dalam APBD biaya sewa lapangan untuk Januari – Mei 2019 . Untuk sewa bulan November dan Desember 2019 telah dianggarkan dalam APBD perubahan 2019, terangnya.

Suarabaru.id/Adji W