blank
Komisioner Bawaslu Kudus Kasmian saat memberikan paparan soal gugatan Caleg Kudus ke MK. foto: Suarabaru.id

KUDUS –  Bawaslu Kabupaten Kudus menegaskan siap untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi atas tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tiga caleg di Kudus. Jika memang dibutuhkan, keterangan akan disampaikan baik lisan maupun tulisan di hadapan sidang.

”Sejauh ini kami masih menunggu arahan Bawaslu Pusat terkait apa ang harus dilakukan dalam menghadapi ajuan gugatan PHPU di MK,” kata Komisioner Bawaslu Kudus, Kasmian, Jumat (31/5).

Diketahui, dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Pertama yaitu Agus Setyobudi dari Partai Hanura memohon agar dilakukan pemilihan ulang di TPS tertentu, khusus pemilu DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe.

Pemohon selanjutnya yaitu Bambang Kasriono dari PAN. Dalam petitum permohonan, dia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.

Kemudian Agus Wariono, dimana dalam gugatannya memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah.

Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di dapil 4 meliputi Kecamatan Undaan, Mejobo, dan Bae serta meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan penghitungan suara ulang.

Menurut Kasmian, dalam gugatan yang diajukan, tugas Bawaslu dalam PHPU di MK bertindak sebagai pemberi keterangan. Keterangan itu akan disampaikan ke Bawaslu Jawa Tengah sampai akhirnya ke Bawaslu RI. “Intinya kami menunggu kalau ada arahan dari Bawaslu RI, kami siap. Kami akan plenokan,” kata.

Dalam memberikan keterangan PHPU, lanjutnya, di antara cakupan yang harus dipenuhi yaitu terkait keterangan pokok permohonan yang diajukan.

Kemudian, data hasil pengawasan serta keputusan hasil rapat pleno. Dalam pengajuan gugatan PHPU Pileg ke MK, lanjutnya, saat ini masih dalam tahapan perbaikan kelengkapan berkas permohonan.

Sementara, disinggung mengenai materi ketiga gugatan berupa hasil perolehan suara yang  disengketakan,   menurut Kasmian, dalam proses penghitungan hingga rekap berjenjang, Bawaslu selalu melakukan pengawasan. Dan data dari Bawaslu pun sama dengan hasil rekap yang telah ditetapkan oleh KPU.

”Untuk perolehan suara yang menjadi materi gugatan, Bawaslu memastikan sudah sesuai. Terkecuali jika memang penggugat memiliki bukti-bukti dukung yang kuat,” tandasnya.

Suarabaru.id/