blank
Musnahkan Miras : Sekda Grobogan Moh Soemarsono pecahkan miras, Selasa (28/5). Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN – Menyambut hari raya Lebaran yang jatuh sepekan lagi, Polres Grobogan beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Grobogan mengadakan pemusnahan minuman keras dari berbagai jenis. Sebanyak 5.034 miras dihancurkan dengan menggunakan alat kendaraan berat. Kegiatan tersebut dilaksanakan usai Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2019, Selasa (28/5).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menuturkan ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti dalam Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan 1440 H / 2019.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan sekitar lima ribuan botol miras yang didapat dari operasi pekat sepanjang bulan suci Ramadan,” jelas Kapolres.

Dari 5.034 miras yang didapatkan sebagai barang bukti terinci sebayak 52 botol congyang, 237 botol anker bir, 61 botol Guiness, 120 botol bir bintang, 82 botol bir Prost, 270 botol bir Draft, 965 botol anggur merah, 3247 botol ciu dan 13 jerigen arak. Menurut Kapolres, adanya penyitaan miras ini diperlukan untuk menurunkan angka kriminalitas di Kabupaten Grobogan.

Hadir dalam kegiatan ini, jajaran Forkopimda yakni Bupati Grobogan Sri Sumarni, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta, Ketua PN Purwodadi Chyrilla Endah, perwakilan Kejari Grobogan, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengungkapkan, miras berdampak negatif bagi lingkungan dan kerap memakan korban. Bahkan, miras juga menyebabkan banyaknya korban meninggal.

“Banyak korban meninggal dunia karena miras. Maka, sangat berkepentingan untuk memusnahkannya. Hal ini juga penting karena dapat melindungi generasi muda. Untuk mengakomodasi hal ini, maka kita terbitkan Perda nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum,” pungkas Sri Sumarni.

suarabaru.id/Hana Eswe.