blank
Mobil Daihatsu Grand Max Nopol G-1684-TZ milik Tersangka pengedar narkoba, Joko Pri Cahyono, ikut diamankan di Mapolres Blora. Insert: tersangka Joko Pri Cahyono. Foto : Hms-Resbla

BLORA – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, menangkap dan mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan jalan kampung lorong Logo, Kelurahan Tempelan, Kota Blora.

Tersangka pengedar narkoba adalah Joko Pri Cahyono (35), warga Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran, Blora, berikut barang bukti (BB) berupa dua paket sabu seberat kurang lebih 0,30 gram.

“Penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut, berkat informasi masyarakat,” jelas Kasat Narkoba AKP Suparlan, Senin (27/5).

Dijelaskan Suparlan, penangkapan berawal setelah pihaknya dapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut (kampung lorong Logo) akan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, AKP Suparlan langsung menindaklajutinya penyelidikan (lidik) dengan menyamar makan di warung makan terdekat, sembari melakukan pengintaian.

Ternyata benar, hasil lidik dan  informasi masyarakat tersebut akhirnya berhasil mencokok tersangka pengedar narkoba bernama Joko Pri Cahyono (35), warga Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran, Blora.

Dua Paket

Selain tersangka pengedar, Polisi juga menemukan barang bukti narkoba sebanyak dua paket sabu seberat kurang lebih 0,30 gram, disimpan dalam bungkus rokok dan sebuah mobil pikap grand max milik tersangka.

“Tersangka langsung kami tangkap, dan dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Narkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan, berikut BB-nya,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

Menurut AKP Suparlan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Ditambahkan, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda, dan bertekad  memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

suarabaru.id/Wahono