blank
Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Setda Amin Purnadi tengah memberikan paparan pada sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan digelar 9 Oktober 2019 mendatang. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO- Kabupaten Wonosobo kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun tahun 2019. Jika tak ada aral melintang, Pilkades serentak di 40 Desa yang ada di 15 Kecamatan tersebut akan digelar 9 Oktober 2019 mendatang.

Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Wonosobo Bidang Pemerintahan Drs H Aziz Wijaya MSi mengatakan Pilkades Serentak 2019 ini merupakan gelombang yang ke-3. Gelombang pertama tahun 2016 Pilkades serentak di 30 desa dan gelombang kedua tahun 2018 Pilkades serentak di 166 desa.

“Pilkades serentak didasari Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda No : 3 tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016, serta Perbup No.: 12 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No .1 tahun 2016,” katanya.

Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Setda Amin Purnadi menyebut 40 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan yang akan menggelar Pilkades antara lain Desa Bomerto (Kecamatan Wonosobo), Desa Candi, Tumenggungan, Bumitirto dan Kadipaten (Kecamatan Selomerto).

“Kecamatan Leksono Desa Besani, Kecamatan Kertek Desa Pagerejo, Surengede,  Damarkasiyan, Tlogomulyo, Banjar, Purwojati, Candimulyo dan Purbosono. Kecamatan Kalikajar  Desa Kembaran, Maduretno, Mungkung dan  Mangunrejo,” paparnya.

Sedang Kecamatan Sapuran, tambah Amin, yakni Desa Marongsari dan Bogoran. Kecamatan Kepil Desa Rejosari. Kecamatan Mojotengah Desa Larangan Kulon, Krasak dan Candirejo. Kecamatan Garung Desa Sitiharjo, Siwuran dan Desa Kayugiyang dan Kecamatan Kejajar terdiri dari Desa Dieng dan Parikesit.

“Kecamatan Watumalang Desa Bumiroso dan Wonokampir. Kecamatan Sukoharjo Desa Pucungwetan, Plodongan dan Jebengplampitan. Kecamatan Kaliwiro Desa Cledok, Kemiriombo. Kecamatan Wadaslintang Plunjaran dan Lancar dan Kecamatan Kalibawang  Desa Kalikarung serta Mergolangu,” sebutnya.

Ikuti Aturan

Proses Pilkades serentak akan terbagi menjadi empat tahapan yakni tahap I persiapan yang meliputi pemberitahuan AMJ Kades oleh BPD secara tertulis. Pembentukan panitia Pilkades oleh BPD, penyampaian LPPD AMJ Kades kepada Bupati melalui Camat dan penyusunan biaya Pilkades.

Tahap kedua, tambah Amin, merupakan masa pencalonan yang meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kades, penetapan dan pengumuman nama Calon Kades, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye Calon Kades dan masa tenang.

“Tahap ketiga yakni masa pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak. Dengan sosialisasi lebih dini maka persiapan pelaksanaan Pilkades akan berjalan maksimal dan pesta demokrasi di desa berjalan lancar,” harap Amin.

Sedangkan tahap ke empat, yaitu penetapan yang mencakup laporan hasil Pilkades oleh panitia kepada BPD, laporan hasil Pilkades oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Bupati, serta ditutup dengan pelantikan Kepala Desa.

Aziz Wijaya meminta calon Kepala Desa dan panitia Pilkades mengikuti mekanisme dan peraturan yang sudah ditentukan serta agar menghindari kesepakatan-kesepakatan di luar aturan. Dengan mengikuti aturan yang sudah ada akan terhindar dari permasalahan di lapangan.

“Ikuti saja aturan yang ada, jangan pernah membuat ketentuan lain di luar aturan. Jangan pernah membuat kesepakatan yang tidak diatur dalam aturan karena sering kali kesepakatan ini justru menjebak dan membuat masalah di kemudian hari,” tegasnya.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka